TikTok Kembali Didenda dan Melanggar UU Privasi di Uni Eropa

- Senin, 18 September 2023 | 15:30 WIB
TikTok Kembali Didenda dan Melanggar UU Privasi Anak-anak di Uni Eropa. (Getty Images)
TikTok Kembali Didenda dan Melanggar UU Privasi Anak-anak di Uni Eropa. (Getty Images)

TiNewss.Com -TikTok kembali didenda sebesar 345 juta euro (Rp5,65 triliun) karena melanggar undang-undang privasi terkait pemrosesan data pribadi anak-anak di Uni Eropa.

Denda ini merupakan yang terbesar yang pernah dikenakan oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) kepada perusahaan teknologi.

Denda ini dijatuhkan karena TikTok dianggap telah melanggar sejumlah undang-undang privasi UE antara 31 Juli 2020 hingga 31 Desember 2020.

Baca Juga: Spesifikasi Qualcomm Snapdragon 7s Gen 2, Chipset Untuk Ponsel Kelas Menengah

''Aplikasi buatan China dituding melanggar sejumlah undang-undang privasi UE antara tanggal 31 Juli 2020 hingga 31 Desember 2020,'' kata Komisaris Perlindungan Data [DPC] Irlandia dalam sebuah pernyataan seperti dilansir dari Tech Crunch.

TikTok dinilai tidak memenuhi kewajibannya untuk melindungi data pribadi anak-anak, termasuk mengumpulkan data pribadi anak-anak di bawah usia 13 tahun tanpa persetujuan orang tua.

Selain itu, TikTok telah menyatakan tidak setuju dengan keputusan tersebut, terutama besaran dendanya. TikTok mengatakan bahwa denda tersebut terlalu tinggi dan tidak adil.

Baca Juga: Cara Beli Koin TikTok dengan Pulsa, ATM, DANA, Codashop, dan Unipin

TikTok juga mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan perlindungan data pribadi anak-anak, termasuk memperkuat kebijakan privasi anak-anak, memberikan informasi lebih transparan kepada orang tua tentang cara TikTok mengumpulkan dan menggunakan data pribadi anak, dan memberikan opsi bagi orang tua untuk membatasi akses anak-anak mereka ke fitur tertentu di TikTok.

Meskipun TikTok telah menyatakan tidak setuju dengan keputusan tersebut, namun denda ini tetap menjadi peringatan bagi perusahaan teknologi lainnya untuk mematuhi undang-undang privasi di Uni Eropa.

TikTok juga mengatakan bahwa pihaknya berencana untuk memperbarui materi privasinya untuk memperjelas perbedaan antara akun publik dan pribadi.

Baca Juga: WhatsApp Bantah Tak Akan Tampilkan Iklan di Aplikasinya


Hal ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan pemahaman pengguna tentang pilihan privasi mereka.

Selain itu, TikTok juga akan memilih akun pribadi secara default untuk pengguna baru berusia 16-17 tahun. Hal ini dilakukan untuk melindungi privasi anak-anak di bawah umur.

Halaman:

Editor: Ricka Maylani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

5 Ponsel Android yang Cocok untuk Content Creator

Minggu, 1 Oktober 2023 | 20:43 WIB

Oppo Find X3 Pro Kemewahan Kamera dengen Sony IMX766

Sabtu, 30 September 2023 | 23:58 WIB
X