Apa itu Pantarlih Pemilu 2024? Berikut ini Waktu Pendaftaran, Persyaratan, Tugas, dan Besaran Honor

- Selasa, 24 Januari 2023 | 14:46 WIB
Ada Perubahan Jadwal Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024,  Syarat dan Tipsnya
Ada Perubahan Jadwal Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, Syarat dan Tipsnya

 

TiNewss.Com - Setelah perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS), kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merekrut tenaga adhoc Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih) untuk Pemilu 2024.

Panitia Pemutakhiran Data Pemilih atau disebut Pantarlih dibentuk oleh PPS yang bertugas dalam pendaftaran atau pemutakhiran data Pemilu.

Pemutakhiran data pemilih ini dilakukan agar calon pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024.

Baca Juga: Inilah Tugas,Wewenang, dan Kewajiban PPS di Pemilu 2024

PPS akan merekrut 1 (satu) petugas Pantarlih di setiap TPS di wilayah kerjanya.

Masa kerja Pantarlih selama 2 (dua) bulan mulai 6 Februari 2023 sampai dengan 15 Maret 2023. Petugas Pantarlih dapat berasal dari perangkat desa,,rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat sekitar TPS.

Pembentukan Pantarlih ini sesuai dengan Pasal 47 PKPU Nomor 8 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilukada.

Adapun jadwal dan tahapan pembentukan Pantarlih berdasarkan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022, sebagai berikut:

Baca Juga: Terkuak Pelaku Penembakan di Monterey Park Yang Menewaskan 10 Orang Ternyata Ini

  1. Pengumuman pendaftaran calon petugas Pantarlih : 26-28 Januari 2023
  2. Penerimaan pendaftaran calon petugas Pantarlih : 26-31 Januari 2023
  3. Penelitian administrasi calon petugas Pantarlih: 27 Januari – 2 Februari 2023
  4. Pengumuman hasil seleksi calon petugas Pantarlih: 3-5 Februari 2023
  5.  Penetapan petugas hasil seleksi Pantarlih: 5 Februari 2023
  6. Pelantikan dan Pengambilan sumpah/janji petugas Pantarlih terpilih : 6 Februari 2023.

Baca Juga: Aji Satoso Bangga dan Support Marselino Ferdinan Gabung Klub Belgia

Syarat untuk menjadi Pantarlih Pemilu 2024 meliputi:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  2. Bertempat tinggal dalam wilayah kerja Pantarlih;
  3. Sehat secara jasmani dan rohani;
  4. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu
    dan Pemilihan terakhir

Dalam hal persyaratan berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat tidak dapat dipenuhi maka petugas Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Baca Juga: Kisah Umar bin Khattab Membentak Malaikat Munkar dan Nakir

Halaman:

Editor: Rauf Nuryama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X