TiNewss.Com - Sebagai warga negara yang baik dan patuh untuk mengemudi kendaraan baik roda dua atau lebih wajib membawa dua dokumen penting yaitu STNK dan SIM yang masih berlaku
SIM menjadi sangat penting bagi kita sebagai tanda bahwa kita layak untuk membawa kendaraan
Masa berlaku SIM selama lima tahun, jatuh tempo masa berlaku SIM biasanya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran dihitung dari tahun pembuatan sampai lima tahun kedepan
Apabila SIM kita akan habis masa berlakunya kadangkala kita malas untuk memperpanjang dengan alasan antri,ribet atau Polres nya jauh dari tempat tinggal
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini Jum'at 2 Desember 2022 Pekanbaru Cerah Berawan
Sekarang ini banyak fasilitas untuk memperpanjang SIM yaitu dengan cara online dan offline
Kita bisa memperpanjang SIM dengan cara online yaitu dengan menggunakan aplikasi atau situs yang telah disediakan
Begitu pula sebaliknya dengan offline kita tinggal datang langsung mengunjungi tempat SIM Keliling
Apa itu SIM Keliling?
Artikel Terkait
Polres Sumedang Lakukan Gerakan Tanam Pohon Dalam Hari Bakti PUPR Ke 77
Dinas PMPTSP Sumedang Tidak Jumawa, Walau Sudah Juara Terima Tantangan Wabup Sumedang
Persediaan Stok Barang Kebutuhan Pokok Penting dan Harga Pasaran di Sumedang per 1 Desember 202