TiNewss.Com - Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia menetapkan status kemajuan dan kemandirian desa Tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 80 Tahun 2022.
Peningkatan status desa didasarkan pada Indeks Desa Membangun (IDM), yang memuat tiga indikator yakni ketahanan ekonomi, ketahanan sosial, dan ketahanan lingkungan.
Desa Mandiri merupakan tingkatan kategori desa tertinggi dari 5 tingkatan :
Baca Juga: Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal, Tidak Ada di Sumedang - Jawa Barat
- Desa Mandiri
- Desa Maju
- Desa Berkembang
- Desa Tertinggal
- Desa Sangat Tertinggal
Desa Mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas/transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik.
Baca Juga: Jabatan Gubernur Anies Baswedan Berakhir, Segini Total Kekayaanya
Berdasatkan Surat Keputusan Menteri Desa tersebut,di Kabupaten Sumedang ditetapkan terdapat 81 Kategori Desa Mandiri, 147 Kategori Desa Maju, dan 42 Kategori Desa Berkembang.
Inilah nama-nama Kategori Desa Mandiri di Kabupaten Sumedang Tahun 2022 :
Artikel Terkait
Usai Adzra Nabila Terseret Banjir, IPB Lakukan Penyesuaian Metode Pembelajaran
Presiden Jokowi Sentil Nama Ferdy Sambo, Ada Peristiwa FS Runyam Semua
Jabatan Gubernur Anies Baswedan Berakhir, Segini Total Kekayaanya
Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal, Tidak Ada di Sumedang - Jawa Barat