TiNewss.Com - Kementrian Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia menetapkan status kemajuan dan kemandirian desa Tahun 2022, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 80 Tahun 2022.
Peningkatan status desa didasarkan pada Indeks Desa Membangun (IDM),yang memuat tiga indikator yakni ketahanan ekonomi, ketahanan sosial, dan ketahanan lingkungan.
Penilaian status Desa Mandiri dilakukan berdasarkan data-data yang diinput pihak desa dalam setiap tahunnya yang langsung diakses oleh pihak Kementrian Desa.
Baca Juga: Liverpool Taklukan Man City 1-0, Haaland Tak Berkutik di Hadapan Virgil Van Dijk
Desa Mandiri merupakan tingkatan kategori desa tertinggi dari 5 tingkatan :
1.Desa Mandiri
2.Desa Maju
3.Desa Berkembang
4.Desa Tertinggal
5.Desa Sangat Tertinggal
Berdasatkan keputusan tersebut,di Kabupaten Sumedang ditetapkan terdapat 81 Desa Mandiri, 147 Desa Maju, dan 42 Desa Berkembang.
Artikel Terkait
Turunkan Angka Stunting di Desa Sukamenak, KKN UNSAP Sumedang Sosialisasikan Aksi Cegah Stunting
Bupati Sumedang Kunjungi Desa Wisata Pasirnanjung di Kecamatan Cimanggung, Kepala Desanya Sampaikan Ini!
Selain Jadi Desa Wisata, Pasirnanjung Juga Memiliki Lapang Ketangkasan Domba
Favorit di Yogyakarta, Cinema Bakery Cita Rasa Perancis di Tengah Suasana Desa
Sumedang Jadi Sorotan Pusat: 3 Menteri Siap Jajal Sumedang Super Meta Seperti Sijagur dan e-SAKIP Desa