• Sabtu, 30 September 2023

Bupati Sumedang Ajak KADIN dan HIPMI, Untuk Jadi Vendor PBJ Melalui E-Katalog Lokal Sumedang

- Jumat, 30 September 2022 | 09:22 WIB
Katalog elektronik Lokal atau e-katalog lokal, menjadi perhatian Bupati Sumedang untuk pengembangan UMKM
Katalog elektronik Lokal atau e-katalog lokal, menjadi perhatian Bupati Sumedang untuk pengembangan UMKM

TiNewss.Com - Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir mengajak KADIN dan HIPMI Kabupaten Sumedang untuk mendukung pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Lingkungan Pemda dan BUMD Kabupaten Sumedang, untuk menggunakan Produk Lokal.

Atas dasar hal tersebut, KADIN dan HIPMI Sumedang diharapkan mendorong para pelaku usaha untuk menjadi vendor penyedia barang/jasa Pemerintah melalui Katalog Elektronik Lokal atau e-katalog lokal Kabupaten Sumedang.

Hal ini disampaikan Bupati melalui SE Bupati Sumedang No 2 Tahun 2022 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Katalog Elektronik Lokal (e-katalog lokal) Pada Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, yang di tandatangani secara elektronik pada 23 September 2022.

Baca Juga: Seleksi ASN PPPK menggunakan Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN)

Selain mengajak KADIN dan HIPMI, yang mendorong pengusaha menjadi vendor di Katalog Lokal, Bupati juga menyerukan pada Kepala SKPD dan Pimpinan BUMD untuk menggunakan produk lokal dalam pemenuhan PBJ.

Dijelaskan dalam edaran tersebut, bahwa kewajiban penggunaan produk ini, dimulai sejak tahap perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, dan pemilihan penyedia.

Dan semuanya harus tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP), Spesifikasi Teknis/KAK, dan Dokumen Pemilihan.

Baca Juga: Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi Berbicara Satire: Walau suami idap TBC Tulang, Istrinya tetap Setia

Bupati menyebut, kebijakan ini sejalan dengan perintah UU No 3 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kepala Daerah, sebagaimana Inpres No 2 Tahun 2022 harus menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Baca Juga: Honorer Guru Siap-siap seleksi ASN PPPK, Ini kata Kemendikbudristek!

Dalam Inpres tersebut Kepala Daerah ditugaskan untuk:

  1. mendorong percepatan produk dalam negeri dan/atau produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi pada masing-masing Daerah untuk tayang dalam Katalog Lokal atau toko daring; dan
  2. memerintahkan Perangkat Daerah untuk belanja produk dalam negeri melalui Katalog Lokal atau toko daring.

Demikian ajakan Bupati Sumedang untuk KADIN dan HIMPI Sumedang, sehingga bisa bermanfaat untuk para pelaku usaha lokal termasuk UMKM dan Koperasi.***

Editor: Rauf Nuryama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Prakiraan Cuaca Kabupaten Sumedang, 26 September 2023

Selasa, 26 September 2023 | 05:50 WIB

Kebakaran Lahan di Blok Sawah Lega, Tanjungsari

Selasa, 19 September 2023 | 12:00 WIB
X