• Selasa, 26 September 2023

Jadwal SIM Keliling Sumedang Hari ini Kamis 29 September 2022, Ini Cara Perpanjang SIM Sejam Jadi

- Kamis, 29 September 2022 | 02:00 WIB
Ilustrasi Unit Pelayanan SIM Keliling.
Ilustrasi Unit Pelayanan SIM Keliling.

 

TiNewss.com-Jadwal layanan SIM keliling di Kabupaten Sumedang hari ini Kamis 29 September 2022. Cara perpanjang masa berlaku di SIM keliling Polres Sumedang hari ini mudah dan cepat selesai.

Biasanya, perpanjang SIM di SIM keliling sejam sudah jadi.

Jadwal SIM keliling di Sumedang pada hari ini, Kamis,29 September 2022 beroperasi di satu lokasi, yaitu Dealer Yamaha JPM Sumedang Utara.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo, Pisces, dan Sagitarius Rabu 28 September 2022, Pisces Perlu Menahan Diri dan Sabar

Ayo bagi warga masyarakat yang berdomisili di sekitar Sumedang Kota dan sekitarnya bisa datang langsung ke lokasi SIM Keliling di Dealer Yamaha JPM Sumedang Utara dan jangan lupa bawa persyaratannya.

Layanan SIM keliling di Kabupaten Sumedang ini siap melayani masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku. Layanan SIM keliling tidak melayani pembuatan SIM baru.

SIM keliling adalah layanan perpanjangan masa berlaku SIM yang digelar setiap polres dengan menggunakan mobil khusus atau berada di lokasi khusus. SIM keliling biasanya berpindah-pindah di setiap hari untuk memudahkan masyarakat yang ingin perpanjang masa berlaku SIM.

Baca Juga: Jadwal Salat Untuk Wilayah Kabupaten Sumedang dan Sekitarnya,Rabu 28 September 2022

Jadwal SIM keliling di Kabupaten Sumedang tahun 2022 ini akan memudahkan Anda yang ingin perpanjang SIM.Sementara bagi Anda yang pengen buat SIM baru dan SIM habis masa terbitnya atau masa berlakunya sudah lewat,Anda harus datang langsung ke Polres Sumedang.

Mengutip satpas_polres_sumedang dan tmcpolressumedang jadwal layanan SIM keliling Kabupaten Sumedang pada hari ini Kamis, 29 September 2022 beroperasi di lokasi di Dealer Yamaha JPM Sumedang Utara. Untuk waktu layanan mulai pukul 08.00-12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polres Sumedang hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Baca Juga: Hadir dalam MMO, Ray Shareza Berikan Testimoni Yang Inspiratif Tentang Arti Sukses dan Terbatasnya Waktu

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A. Sedangkan biaya perpanjang masa berlaku SIM C Rp75.000.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Rauf Nuryama

Tags

Terkini

Prakiraan Cuaca Kabupaten Sumedang, 26 September 2023

Selasa, 26 September 2023 | 05:50 WIB

Kebakaran Lahan di Blok Sawah Lega, Tanjungsari

Selasa, 19 September 2023 | 12:00 WIB
X