TiNewss.com - Jadwal SIM Sumedang per hari ini Selasa 27 September 2022 akan dilaksanakan di Kecamatan Cimanggung.
jadwal SIM keliling Sumedang per hari ini dikutip dari Instagram Polres Sumedang.
Dalam layanan dan pelaksanaan jadwal SIM keliling Sumedang, Polres menggunakan Mobil Layanan keliling. Proses yang cepat, membuat layanan ini menjadi primadona.
Selain jemput bola, warga merasakan lebih murah dari sisi ongkos jika harus ke Mapolres, serta tidak adanya prkatek percaloan.
Perpanjang SIM
Cara perpanjang masa berlaku di SIM keliling Polres Sumedang hari ini mudah dan cepat selesai. Biasanya, perpanjang SIM di SIM keliling sejam sudah jadi.
Diinformasikan kepada masyarakat yang berdomisili di sekitar Kecamatan Cimanggung dan sekitarnya, Jatinangor, Pamulihan, dan Tanjungsari agar dapat memanfaatkan layanan jemput bola ini.
Untuk diketahui, Layanan SIM keliling di Kabupaten Sumedang ini siap melayani masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku. Layanan SIM keliling tidak melayani pembuatan SIM baru.
SIM keliling adalah layanan perpanjangan masa berlaku SIM yang digelar setiap polres dengan menggunakan mobil khusus atau berada di lokasi khusus. SIM keliling biasanya berpindah-pindah di setiap hari untuk memudahkan masyarakat yang ingin perpanjang masa berlaku SIM.
jadwal SIM keliling di Kabupaten Sumedang tahun 2022 ini akan memudahkan Anda yang ingin perpanjang SIM.Sementara bagi Anda yang pengen buat SIM baru dan SIM habis masa terbitnya atau masa berlakunya sudah lewat,Anda harus datang langsung ke Polres Sumedang.
Mengutip satpas_polres_sumedang dan tmcpolressumedang jadwal layanan SIM keliling Kabupaten Sumedang pada hari ini Selasa, 27 September 2022 beroperasi di Cimanggung. Untuk waktu layanan mulai pukul 08.00-12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polres Sumedang hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A. Sedangkan biaya perpanjang masa berlaku SIM C Rp75.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: