Jadwal SIM Keliling Sumedang Hari ini Senin 26 September 2022

- Senin, 26 September 2022 | 06:52 WIB
Ilustrasi Unit Pelayanan SIM Keliling.
Ilustrasi Unit Pelayanan SIM Keliling.

TiNewss.com - Jadwal layanan SIM keliling di Kabupaten Sumedang hari ini Senin 26 September 2022. Cara perpanjang masa berlaku di SIM keliling Polres Sumedang hari ini mudah dan cepat selesai.

Biasanya, perpanjang SIM di SIM keliling sejam sudah jadi.

Jadwal SIM keliling di Sumedang pada hari ini, Senin,26 September 2022 beroperasi di satu lokasi, yaitu Alun-alun Tanjungsari.

Baca Juga: Jadwal Salat Untuk Wilayah Kabupaten Sumedang Dan Sekitarnya, Senin 26 September 2022

Ayo bagi warga masyarakat yang berdomisili di sekitar Kecamatan Tanjungsari dan sekitarnya, Pamulihan, Sukasari, dan Rancakalong datang langsung ke lokasi SIM Keliling di alun-alun Tanjungsari dan jangan lupa bawa persyaratannya.

Layanan SIM keliling di Kabupaten Sumedang ini siap melayani masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku. Layanan SIM keliling tidak melayani pembuatan SIM baru.

SIM keliling adalah layanan perpanjangan masa berlaku SIM yang digelar setiap polres dengan menggunakan mobil khusus atau berada di lokasi khusus. SIM keliling biasanya berpindah-pindah di setiap hari untuk memudahkan masyarakat yang ingin perpanjang masa berlaku SIM.

Baca Juga: Jennifer Zeng, Terjemahkan Bocornya Pidato Internal Xi Jinping, Bagaimana Isinya?

Jadwal SIM keliling di Kabupaten Sumedang tahun 2022 ini akan memudahkan Anda yang ingin perpanjang SIM.Sementara bagi Anda yang pengen buat SIM baru dan SIM habis masa terbitnya atau masa berlakunya sudah lewat,Anda harus datang langsung ke Polres Sumedang.

Mengutip satpas_polres_sumedang dan tmcpolressumedang jadwal layanan SIM keliling Kabupaten Sumedang pada hari ini Senin, 26 September 2022 beroperasi di lokasi di Alun-alun Tanjungsari .Untuk waktu layanan mulai pukul 08.00-12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polres Sumedang hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Baca Juga: Xi Jinping Di Kudeta, Kenapa Media China dan Barat Tidak Memberitakannya?

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A. Sedangkan biaya perpanjang masa berlaku SIM C Rp75.000.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Rauf Nuryama

Tags

Terkini

Bumdesma Sembada Darmaraja Bagikan Dana Sosial

Senin, 13 Maret 2023 | 11:11 WIB

Ratusan Ayam Pelung Adu Tarik Suara di PPS

Senin, 13 Maret 2023 | 11:01 WIB
X