TiNewss.com - Jadwal layanan SIM keliling di Kabupaten Sumedang hari ini Sabtu 24 September 2022.
Cara perpanjang masa berlaku di SIM keliling Polres Sumedang hari ini mudah dan cepat selesai. Biasanya, perpanjang SIM di SIM keliling sejam sudah jadi.
jadwal SIM keliling di Sumedang pada hari ini, Sabtu,24 September 2022 beroperasi di satu lokasi,yaitu Depan Griya Plaza Sumedang.
Baca Juga: Viral Kejaskaan Agung Jemput Paksa Wanita Emas, Hingga Menjerit
Layanan SIM keliling di Kabupaten Sumedang ini siap melayani masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku.
Layanan SIM keliling tidak melayani pembuatan SIM baru. SIM keliling adalah layanan perpanjangan masa berlaku SIM yang digelar setiap polres dengan menggunakan mobil khusus atau berada di lokasi khusus.
SIM keliling biasanya berpindah-pindah di setiap hari untuk memudahkan masyarakat yang ingin perpanjang masa berlaku SIM. jadwal SIM keliling di Kabupaten Sumedang tahun 2022 ini akan memudahkan Anda yang ingin perpanjang SIM.
Baca Juga: Ada Temuan Dalam Lelang jabatan 2021, Pemda Banyuwangi Dapat 'Surat Cinta 'Dari KASN
Dengan mengecek jadwal SIM keliling di Kabupaten Sumedang hari ini Sabtu, 24 September 2022, Anda tidak perlu datang ke kantor Polres Sumedang
Mengutip satpas_polres_sumedang dan tmcpolressumedang jadwal layanan SIM keliling Kabupaten Sumedang pada hari ini Sabtu, 24 September 2022 beroperasi di lokasi Depan Griya Plaza Sumedang. Untuk waktu layanan mulai pukul 08.00-11.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polres Sumedang hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Baca Juga: Lagi-Lagi Banyuwangi, 10 Kali raih WTP, Banyuwangi dapat Penghargaan dari Menteri Keuangan
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A. Sedangkan biaya perpanjang masa berlaku SIM C Rp75.000.
Artikel Terkait
Murah, Polres Sumedang Lebarkan Layanan Perpanjangan SIM Dengan Mobil Keliling
Akibat Corona : Polres Sumedang Dispensasi SIM Yang Habis Masa Berlakunya
Hari Bhayangkara ke-75, Kasatlantas Polres Sumedang Berikan Apresiasi Pemohon SIM
Buat STNK dan SIM juga Harus Miliki BPJS Aktif, Ini Bunyi Inpres Nomor 1 Tahun 2022