Langgar Perda, Toko Mega Baja Sumedang Dapat 'Surat Cinta' dari PolPP, Ini Bukti Pelanggarannya

- Sabtu, 3 September 2022 | 09:21 WIB
Toko Mega Baja Sumedang (Tinewss)
Toko Mega Baja Sumedang (Tinewss)

TiNewss.Com - Toko Mega Baja Sumedang yang berada di Depan IPP Sumedang, Jalan Prabu Gajah Agung adalah Toko yang baru berdiri dan sudah beroperasional.
Namun sayangnya, pembangunan dan operasional Pembangunan telah melanggar Perda Kabupaten Sumedang.

Akibatnya, Pemilik perusahaan mendapatkan 'Surat Cinta' berupa Sanksi Administrasi dan Peringatan Keras dari Satuan Polisi Praja Kabupaten Sumedang (PolPP Sumedang), sebagai penegak Hukum  Perda di Kabupaten Sumedang.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizzal, menyampaikan demikian saat dikonfirmasi melalui saluran Telp.

Baca Juga: 3 Apartemen Di Jatinangor Diancam Cabut Izin Oleh Dinas PMPTSP Sumedang

“Temuan saat pengecekan, bahwa bangunan yang sudah berdiri itu, masih belum memenuhi saran teknis dari Dinas terkait,” kata Rizzal.

Dia hadir melakukan pengecekan bersama dengan Tim Teknis lintas Dinas yakni dari Dinas PUTR, Dishub, DPMPTSP, DLHK, Kecamatan Sumedang Utara dan Kelurahan Situ.

Pemilik Toko belum mememunhi sejumlah persyaratan kelengkapan perizinan untuk membuka usaha. Hal yang belum dilengkapi oleh Toko Besi Mega Baja Sumedang seperti saran teknis dari OPD teknis dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari DPMPTSP.

PBG adalah istilah untuk IMB jaman dulu.

Baca Juga: Selain Perizinan Belum Tuntas, Pembangunan Gedung Pasific dinilai Menyalahi Aturan Teknis

Atas temuan tersebut, pihak PolPP Sumedang memberikan sanksi administrasi dan peringatan keras terhadap toko tersebut.

“Kami memberikan peringatan untuk memenuhi saran teknis dari OPD teknis, dan dilakukan pengawasan dan pengendalian dari OPD teknis yang telah menandatangani sesuai saran teknis yang telah diberikan kepada pelaku usaha dari OPD terkait,” ucap Rizzal.

Rizzal juga meminta OPD teknis untuk turut bertanggungjawab atas pemberian saran yang disampaikan kepada pengusaha.

Baca Juga: Tidak Ber-IMB, Sebuah Cafe di Sukatali Situraja, Disegel PolPP!

“OPD teknis dengan saran teknisnya harus bertanggungjawab pula atas pemberian saran teknis tersebut, sebagai bentuk perbuatan hukum dari badan atau pejabat Tata Usaha Negara. Dan jangan sampai adanya perbuatan melawan hukum oleh pelaku usaha maupun badan ataupun pejabat TUN itu sendiri,” kata Rizzal menegaskan.

Halaman:

Editor: Rauf Nuryama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Prakiraan Cuaca Kabupaten Sumedang, 26 September 2023

Selasa, 26 September 2023 | 05:50 WIB
X