TiNewss.Com - Salah satu pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) adalah untuk memberikan kesejahteraan kepada masayarakat khususnya mereka yang terkait dengan tembakau.
Atas dasar hal tersebut Dinas Sosial kabupaten Sumedang, berencana untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari DBH CHT tersebut.
Adapun jumlah penerima manfaat sebanyak 1.875 petani dan para pekerja di pabrik pegolahan tembakau se-Kabupaten Sumedang.
Demikian informasi yang disampaikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumedang, H. Dikdik Sadikin, A.KS., M.Si kepada Redaksi beberapa waktu lalu di ruang kerjanya.
Namun demikian, kata Dikdik, dirinya masih menunggu teknis pelaksanaan tersebut.
"Untuk pembagian BLT dari DBHCHT ini masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup), Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mekanismenya maupun Keputusan Bupati (Kepbup) Sumedang terkait data penerimanya," ujar Dikdik.
Dikdik melanjutkan, Perbup maupun Kepbupnya masih digodok di Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumedang. Mudah-mudahan segera kelar.
"Target sasaran penerima BLT ini akan disalurkan kepada 1875 petani dan pekerja di sejumlah tempat pengolahan tembakau yang tersebar 21 Kecamatan se-Kabupaten Sumedang. Ditambah yang belum mendapatkan bantuan lainnya dari Pemerintah, tetapi masuk data DTKS," terangnya.
Penerima BLT dari DBHCHT tersebut, sambung Dikdik. telah melalui proses pencocokan data atau disepadankan dengan data masyarakat yang telah menerima bantuan lainnya agar tidak terjadi data bantuan ganda.
"Adanya BLT dari DBHCHT ini, tujuannya menyasar para petani ataupun buruh yang bekerja di pengolahan tembakau dan belum mendapatkan bantuan," tegas Dikdik.
Adapun besaran bantuan BLT DBHCHT itu, lanjut Dikdik, yakni Rp 300 ribu tiap bulannya dan akan disalurkan selama 6 bulan kepada 1875 petani atau pekerja di pabrik pengolahan tembakau di Sumedang.
Sedangkan, untuk mekanisme penyalurannya sendiri diatur oleh Perbup Sumedang. Apakah dikerjasamakan dengan Kantor Pos atau bekerjasama dengan pihak Bank.***