• Kamis, 28 September 2023

Dampak Penghapusan Honorer, Rahmat Juliadi: Nakes di Puskesmas 'Dibunuh' Secara Perlahan

- Selasa, 19 Juli 2022 | 11:27 WIB
Rahmat Juliadi (TiNewss/Rauf)
Rahmat Juliadi (TiNewss/Rauf)


TiNewss.Com - Dampak dari penghapusan tenaga honorer di sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Surat MenPANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 tentang penghapusan honorer oleh (Almarhum) Tjahjo Kumolo, belum menjadi solusi termasuk bagi Tenaga Kesehatan (Nakes) di Puskesmas.

Hal ini disampaikan Drg. H. Rahmat Juliadi, MHKes, kepada TiNewss.com saat menghadiri audiensi bersama dengan Tenaga Honorer, Dinas Kesehatan, BKPSDM dan Pimpinan DPRD Sumedang, Selasa 19 Juli 2022.

Menurut Rahmat, akibat kebijakan ini, semua daerah bergejolak, termasuk di Kabupaten Sumedang.

"Semua tenaga honorer di berbagai daerah seluruh Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Sumedang telah dibuat cemas dan meradang," ungkapnya.

Surat yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 tentang penghapusan honorer dan PP 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK yang belum menawarkan solusi bagi honorer/

"Termasuk honorer tenaga kesehatan, dimana Pemerintah akan menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023," jelasnya.

Drg, Rahmat Juliadi, politisi senior, Anggota Fraksi PKS mengatakan, kalau beberapa waktu yang lalu para guru honorer mendapatkan prioritas atau afirmasi dalam perekrutan PPPK berdasarkan Permenpan RB No 20 tahun 2022 sehingga Pemda wajib mengalokasi formasi PPPK sejumlah honorer guru yang lulus passing grade untuk diangkat tanpa mengikuti testing lagi di tahun 2022.

Sementara ini untuk honorer nakes belum ada kebijakan afirmasi, dan pengajuan formasi PPPK sepenuhnya merupakan kewenangan Pemda setempat dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah sebagaimana amanat Perpres 98 tahun 2022 tentang penggajian dan tunjangan PPPK oleh kas daerah.

Idealnya setiap daerah mengajukan formasi PPPK honorer nakes sesuai kebutuhan lapangan atau data SISDMK umunya kisaran 1.000-2.000 formasi.

Termasuk di Kabupaten Sumedang yang jumlahnya sebanyak 1556 orang yang terdiri dari tenaga honorer tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan di lingkungan dinas kesehatan.

Akan tetapi fakta di lapangan para Kepala daerah, hanya mengajukan kisaran 100-200 formasi (10 %) saja dengan alasan sesuai kemampuan daerah.

Di kabupaten Sumedang pun tenaga honorer tenaga kesehatan, formasi yang diusulkan hanya 144 orang untuk tenaga kesehatan dan 25 orang untuk non tenaga kesehatan sehingga jumlahnya hanya 169 tenaga honorer yang ada di dinas kesehatan dan RSUD dari 1559 yang ada di SISDMK.

Jika Pemerintah Daerah mengalokasikan formasi PPPK untuk honorer tenaga kesehatan hanya 10% saja, maka kedepan nya akan “beresiko lumpuhnya pelayanan kesehatan” di Kabupaten/kota di Jawa Barat tak terkecuali di kabupaten Sumedang.

"Karena ketidakseimbangan petugas dengan volume dan beban kerja. Sisanya 90% honorer nakes akan menganggur terdampak PHK," ujar drg Rahmat yang juga sebagai Anggota Komisi 1 DPRD yang membidangi kepegawaian ini.

Halaman:

Editor: Rauf Nuryama

Tags

Terkini

Prakiraan Cuaca Kabupaten Sumedang, 26 September 2023

Selasa, 26 September 2023 | 05:50 WIB

Kebakaran Lahan di Blok Sawah Lega, Tanjungsari

Selasa, 19 September 2023 | 12:00 WIB
X