TiNewss.Com - Polres Sumedang berhasil mengamankan seorang pria berinisial AHS dengan Barang Bukti Ganja seberat 6,8 Gram di daerah Sukasari Sumedang pada Selasa malam 5 Juli 2022.
AHS diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Sukasari Kabupaten Sumedang, setelah dilakukan penggeledahan didapat Narkotika jenis Ganja yang di bungkus plastik bening seberat 6,8 Gram.
AKP Dedi Juhana Kasi Humas Polres Sumedang menjelaskan AHS mendapatkan barang tersebut setelah membeli dari salah satu akun Instagram bernama AIICHEMIST LEGACY.
Dedi Juga menambahkan bahwa dari keterangan AHS, dia membeli barang tersebut untuk di konsumsi pribadi.
Saat ini AHS beserta barang bukti Ganja telah diamankan di Polres Sumedang untuk di periksa dan dilakukan pengembangan.
Namun demikian ketika dilakukan tracing pada nama akun Instagram tersebut, ternyata tidak ditemukan.***