Perkembangan Kasus Tersangka Suhendra dan Roy Mahenda, Polres Sumedang: Sudah P21, Ini Ancaman Hukumannya!

- Jumat, 11 Maret 2022 | 15:47 WIB
Tersangka kasus penganiayaan anak dibawah umur, Suhendra (Kepada Desa/Ayah) dan Roy Mahendra (Anggota DPRD/Anak)  (Humas Polres Sumedang)
Tersangka kasus penganiayaan anak dibawah umur, Suhendra (Kepada Desa/Ayah) dan Roy Mahendra (Anggota DPRD/Anak) (Humas Polres Sumedang)

TiNewss.com - Polres Sumedang mengungkapkan bahwa kasus Suhendra dan Roy Mahenda yang merupakan tersangka penganiayaan terhadap anak dibawah umum, kini statusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Demikian disampaikan Kapolres Sumedang melalui Kasie Humas AKP Dedi Juhana kepada awak media.

Suhendra dan Roy Mahendra, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumedang pada 27 Januari 2022.

Baca Juga: Disdukcapil Sumedang Akan Hentikan Layanan Sementara 14 Maret 2022, Berikut Penjelasan Iwa Kuswaeri

"Kasus penganiyaan terhadap anak yang dilakukan oleh Roy Mahendra dan Suhenda als Ohen akhirnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Sumedang," Kamis 10 Maret 2022.

Roy Mahendra adalah anggota DPRD Kabupaten Sumedang asal Fraksi Partai Golkar, sedangkan Suhendra adalah Kepala Desa Cilengkrang Kecamatan Wado.

Baca Juga: Dirjen Dukcapil Kemdagri Rilis Jumlah Penduduk Indonesia 2021, Jawa Barat Provinsi Terbanyak Penduduknya

Keduanya merupakan anak dan ayah, yang ditersangkakan dalam kasus penganiayaan paska terjadi kecelakaan kendaraan di Malangbong, dengan melibatkan anak-anak dibawah umur.

"Roy Mahendra beserta Suhenda alias Ohen dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Penganiayaan kepada anak di bawah umur yang terjadi pada tanggal 21 Juli 2021," ungkapnya.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Korban dan Saksi-saksi sudah dinyatakan P21 alias lengkap.

Baca Juga: Mendag Lutfi akan Gandeng Kepolisian Untuk Menjamin Kelancaran Distribusi Minyak Goreng

"Berdasarkan Pemeriksaan Korban dan saksi, kemudian hasil dari rekonstruksi yang dilaksanakan pada tanggal 7 Februari 2022, kasus penganiayaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh kedua tersangka kini dinyatakan lengkap atau P21 dan selanjutnya berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumedang," kata Kapolres sebagaimana disampaikan Kasie Humas.

“Sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, kedua tersangka terancam hukuman penjara 5 (lima) tahun dan denda 100 Juta rupiah,” pungkasnya.***

Editor: Rauf Nuryama

Artikel Terkait

Terkini

Tol Selesai, Jalan Legok - Conggeang Diperbaiki

Jumat, 31 Maret 2023 | 02:28 WIB
X