TiNewss.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Sumedang akan melakukan penghentian layanan sementara bagi warga Sumedang mulai tanggal 14 Maret 2022.
Hal ini disampaikan Plt Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sumedang, Dr. Iwa Kuswaeri kepada TiNewss.com, Jumat 11 Maret 2022.
"Pada hari Senin Disdukcapil Kebupaten Sumedang tidak ada pelayanan input, perubahan data dan pencetakan dokumen kependudukan. Hal ini karena akan ada maintenace server menuju SIAK terpusat," kata Iwa.
Penghentian layanan sementara itu berlangsung hingga Rabu 16 Maret 2022.
"Insyaa Allah Kamis 17 Maret 2022, layanan akan normal kembali," jelasnya.
Namun demikian, bagi warga yang membutuhkan layanan secara online melalui aplikasi Silasidakep atau website dengan alamat silasidakep.sumedangkab.go.id tetap akan dilayani seperti biasa.
Baca Juga: Jumlah Penduduk Indonesia 2021 sebanyak 273 Juta, Jumlah Penduduk Laki-Laki lebih Banyak!
Iwa menyebut penghentian layanan ini sesuai dengan Permendagri Nomor 95 Tahun 2019 tentang sistem informasi administrasi Kependudukan dan sesuai arahan dari Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.***
Artikel Terkait
Cukup 'SilaSidakep', Dokumen Kependudukan Terlayani
MPP Sumedang Sementara Online, Pelayanan Disdukcapil disarankan Melalui Website Silasidakep
MPP Sumedang kembali Tatap Muka, Disdukcapil Imbau Jangan Bawa Balita saat Urus Administrasi
Disdukcapil Sumedang Beberkan Program Silasidakep Pelayanan Online dimasa Pandemi
SMAN 1 Sumedang jadi Pilot Project Disdukcapil Untuk Program 'Simoyan Go To School'
Kepala Disdukcapil Sumedang Pensiun, Iwa Kuswaeri Bergeser Jadi Plt
Di Sumedang, Layanan Kependudukan Selain Bisa Online, Disdukcapil Hadir Jemput Bola