TiNewss.com - Tersangka kasus penganiayaan anak dibawah umur oleh Roy Mahendra dan Suhenda, memasuki proses rekonstruksi atau reka ulang.
Ada 78 adegan reka ulang yang harus dilakukan para tersangka, namun sebagiannya ditolak oleh pelaku.
Demikian informasi yang diterima media, dari Kasie humas Polres Sumedang, AKP Dedi Juhana.
Baca Juga: Pemerintah Pusat: Sumedang Masuk PPKM Level 3, Ini aturan Barunya
"Kami lakukan rekonstruksi untuk melengkapi berkas perkara. Ada 78 adegan yang diperagakan oleh pelaku. Dalam beberapa adegan, dibantah oleh pelaku," kata Dedi.
Menurut Pengakuan polisi, selain rekonstruksi, mereka juga telah mengumpulkan keterangan dari 29 saksi.
Pelaksanaan rekonstruksi dilakukan oleh Satreskrim Polres Sumedang dengan membawa kedua pelaku yang tiada lain merupakan Ayah dan anak.
Baca Juga: Dewan Kebudayaan Sumedang Melakukan Audiensi Dengan Ketua DPRD Sumedang, Ini Hasilnya!
Sang Ayah, Suhenda adalah Kepala Desa (Kades) Desa Cilengkrang Kecamatan Wado.
Sedangkan sang anak, Roy Mahenda adalah Anggota DPRD Kabupaten Sumedang asal Partai Golkar.
Kedua tersangka sebelum dilakuan penahanan, sempat dipanggil sebanyak 2 kali, namun tidak diindahkan.
Baca Juga: BIGBANG Segera Rilis Lagu Baru, Setelah Jeda Selama Empat Tahun!
"Pada surat pemanggilan terbaru, polisi membawa kedua tersangka secara paksa," ungkapnya.***
Artikel Terkait
Anggota DPRD Sumedang Bantah Kunker Ke Luar Kota Penyebab Terpaparnya COVID19
Berita Duka, Pegawai Disparbudpora Sumedang Meninggal Dunia dengan COVID19
Update COVID19 di Kabupaten Sumedang Per 4 Januari 2022, Tersisa 1 Pasien Aktif
Kasus COVID19 di Sumedang Kembali Naik, ini Instruksi Bupati Untuk Jajarannya dan Warga Sumedang
Babak Baru Kasus Roy Mahendra dan Suhenda: Resmi Ditahan Mapolres Sumedang