TiNewss.com - Seorang Anggota DPRD Kabupaten Sumedang berinisial RM, ditetapkan Polres Sumedang sebagai tersangka penganiayaan anak di bawah umur.
Penetapan RM sebagai tersangka penganiayaan anak dibawah umur dibenarkan oleh Kapolres Sumedang, AKBPD Eko Prasetyo Robbyanto kepada Media.
Selain RM, Polisi juga menyebut bahwa ayah RM yang berprofesi sebagai Kepala Desa Cilengkrang di Kecamatan Wado berinisial S, juga sebagai tersangka.
Baca Juga: Breaking News : 50 Anggota DPRD (Terpilih) Sumedang 2019-2024
"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil agar dalam kasus tersebut ada kepastian hukum.
RM adaah anggota Fraksi Partai Golkar, dan termasuk anggota DPRD termuda pada Pemilu Legislatif 2019-2023.
Baca Juga: Daftar Nama Kepala Desa di Kabupaten Sumedang Per Tahun 2021
RM terpilih menjadi Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan IV, yakni Kecamatan Cibugel, Kecamatan Cisitu, Kecamatan Darmaraja, Kecamatan Situraja dan kecamatan Wado.
RM mendapatkan suara sebanyak 4.980 suara dan menjadi Anggota Legislatif dengan suara tertinggi di Dapil tersebut.
Sedangkan S, ayah RM merupakan Kepala Desa yang bari dilantik pada tahun 2021 setelah memenangkan Pilkades tahun tersebut untuk masa bakti hingga 2027.
Baca Juga: Kena ‘Dor” Kelompok Separatis Teroris Papua , Dua Prajurit TNI Gugur
Hingga berita ini diturunkan, Polisi belum melakukan penahanan kepada kedua tersangka.
Apakah keduanya akan di lakukan Pergantian Antar Waktu? Baik sebagai Anggota DPRD dari Partai Golkar atau sebagai Kepala Desa?
Artikel Terkait
Kronologi Tersangka Jozeph Paul Zhang Mengaku Nabi Dan Menghina Islam
Sempat Jadi Pengemis, Tersangka Pelaku Pembunuhan di Barak Sumedang Akhirnya ditangkap Polisi
Yana Cadas Pangeran Ditetapkan Sebagai Tersangka, Isi pasal dan Ancaman Hukumannya
Viral : Pamer Payu Dara dan Alat Vital, di Tempat Umum, Siskaeee dijadikan tersangka ekshibisionisme
Sah! Ardhito Pramono Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Polresta Bandung dalam Satu Pekan Ciduk 8 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba