TiNewss.com - Tim gabungan Satuan Reskrim dan Sat Reserse Narkoba Polres Sumedang menggerebek dua tempat karaoke di wilayah Kabupaten Sumedang di dua tempat berbeda, yakni di Cimalaka dan Jatinangor, pada Rabu malam 19 Januari 2022 kemarin.
Hasilnya, petugas menemukan tempat yang melanggar protokol kesehatan.
Khusus di Jatinangor, petugas bahkan menemukan sesuatu yang tidak terduga oleh Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin langsung Kasat AKP Bagus Panuntun.
Baca Juga: Memastikan Vaksinasi Tepat Sasaran, Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana ke Sumedang
Keterangan dihimpun TiNewss, ketika melakukan razia di Pesona Karaoke Cimalaka, petugas melihat tempat karaoke yang gelap.
Setelah menerangi tempatnya, polisi menemukan sejumlah pengunjung karaoke di dalam ruangan, termasuk beberapa perempuan yang diduga ladies companion atau pemandu karaoke pun di salah satu ruangan.
Hasilnya petugas menyatakan bahwa tempat karaoke tersebut melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 yang seharusnya tutup pukul 24.00 WIB.
Baca Juga: Pasti, Timnas Indonesia akan Menghadapi Timor Leste pada International Friendly Match
Dalam razia di lokasi kedua Jarkill Karaoke Jatinangor, tim gabungan Polres Sumedang melakukan tes urine kepada beberapa pengunjung yang diketahui sedang meminum minuman keras di lokasi.
Artikel Terkait
Naas, Pencuri Mobil D 1154 WZ Tertangkap Saat Razia Di Tasikmalaya
PolPP Kembali Razia Toko 'Minuman' di Sumedang Kota
Ribuan Orang Terjaring Razia Masker di Sumedang
Sumedang Zona Orange, Bupati Langsung Monitoring Razia Masker
Pemilik Ciho Group Kena Razia Masker, Malah Jadi Konten Tiktok
Polisi Razia Balap Liar, 2 Orang Tertangkap Bawa Narkotika Dan Sajam
Cegah Kerusakan Jalan Sumedang-Wado akibat Tronton Lebih 8 Ton, Pemkab Gelar Razia