Ibu-ibu di Sumedang Bersyukur Harga Minyak Goreng Rp 14.000/Liter Mulai Hari Ini

- Rabu, 19 Januari 2022 | 21:46 WIB
Minyak goreng Rp 14.000 per liter., ibu-ibu senang. (foto/pikiran-rakyat.com)
Minyak goreng Rp 14.000 per liter., ibu-ibu senang. (foto/pikiran-rakyat.com)

TiNewss.com – Sejumlah ibu rumah tangga di Sumedang, Jawa Barat, bersyukur karena pemerintah memberlakukan kebijakan harga minyak goreng Rp 14.000/liter, dari semula Rp 20.000/liter.

“Saya tentu bersyukur karena harga minyak goreng sekarang relatif murah,” kata Ny. Lilis, warga Sayang, Jatinangor saat bertemu di sebuah mall di Jatinangor.

Lilis mengatakan, beberapa waktu lalu minyak goreng baik di pasar tradisional Tanjungsari maupun supermarket rata-rata Rp 20.000/liter.

Baca Juga: Epy Kusnandar Pemeran Kang Mus, Punya Cara Unik Sindir Arteria Dahlan, 'Carikan Guru Bahasa Sunda!'

Namun kini, sesuai kebijakan pemerintah, mulai hari ini jadi Rp 14.000/liter.

Ny. Lina, warga Tanjungsari menyebutkan, semula ia khawatir minyak goreng akan langka di supermarket. Nyatanya, barangnya tetap ada.

“Syukur, alhamdulilah,” katanya.

Baca Juga: Arteria Dahlan vs Bahasa Sunda, Politisi Nasdem: Blunder Politik Terlalu Pagi Untuk Capres 2024 Asal Sunda

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah mulai memberlakukan kebijakan harga minyak goreng Rp14.000/liter mulai hari ini, Rabu 19 Januari 2022.

Ia mengatakan, pemerintah memutuskan untuk meningkatkan upaya menutup selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil.

Kebijakan ini didasarkan hasil evaluasi yang mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat.

Baca Juga: Hongkong Akan Musnahkan 2.000 Hamster karena Ada yang Positif Corona!

“Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp14.000,00 per liter akan di mulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Namun  khusus untuk pasar tradisional, imbuhnya, Pemerintah memberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan.

Halaman:

Editor: Aam Permana S

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bupati: Kekompakan Kunci Sukses Pembangunan

Jumat, 9 Juni 2023 | 15:03 WIB
X