14 SKPD Terima Rapor Merah dari Bupati Sumedang, Bagaimana Dengan Bapppeda, BKAD dan Bapenda?

- Jumat, 7 Januari 2022 | 05:56 WIB
Ilustrasi : Rapor Merah (TiNewss/Rauf)
Ilustrasi : Rapor Merah (TiNewss/Rauf)

 

TiNewss.com - Ada 14 SKPD (Satuan Kepala Perangkat Daerah)  yang mendapatan Rapor Merah dari Bupati Sumedang.

Ke- 14 SKPD dengan nilai merah tersebut terdapat dalam Surat Bupati tentang Hasil Evaluasi Penilaian Mandiri Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) untuk pelayanan Publik tahun 2021.

Selain 14 SKPD mendapat raport merah, ada 37 SKPD mendapatkan Raport Kuning serta hanya 11 saja yang mendapatkan Raport Warna Hijau.

Baca Juga: Google Maps Bantu Polisi Italia Tangkap Buronan Mafia Kelas Kakap, Dia Dicari Selama 20 Tahun!

Raport merah, Kuning dan Hijau tersebut tertuang dalam Surat Bupati Nomor: B/129/OT.03.01?I/2022 per tanggal 5 Januari 2022.

Informasi ini menyebar dalam group umum WhatsApp, yang diterima Redaksi TiNewss.com pada 6 Januari 2022.

Berikut 14 SKPD yang mendapat Raport Merah:
(berdasarkan Nomor, Nama SKPD, Nilai, Zona, dan IKM)

48. Kecamatan Tanjungkerta 47,00 Merah 87,14
49. Kecamatan Wado 46,75 Merah 83,05
50. Kecamatan Darmaraja 37,50 Merah 84,3
51. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, P3A 25,00 Merah 89,71
52. Dinas Pendidikan 17,00 Merah 88,1
53. Sekretariat DPRD 15,50 Merah 86,24
54. Kecamatan Cisitu 15,00 Merah 85,31
55. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 14,00 Merah 80,9

Baca Juga: Jaringan Media Siber Indonesia Ditetapkan Sebagai Konstituen Dewan Pers

Nilai kepatuhan Terhadap SPP untuk Kelurahan di Sumedang berdasarkan Zona Merah diraih oleh SKPD:
(Berdasarkan Nomor, Nama Dinas, Nilai, Zona, dan IKM)

2 Kelurahan Situ 39,00 Merah 76,43
3 Kelurahan Kotakulon 38,25 Merah 88,67
4 Kelurahan Pasanggrahan Baru 36,50 Merah 77,76
5 Kelurahan Talun 33,00 Merah 79,39
6 Kelurahan Kotakaler 33,00 Merah 83,61
7 Kelurahan Regolwetan 14,75 Merah 83,96

Menurut Bupati dalam surat tersebut, "Bahwa proses pelayanan publik merupakan hal mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan, karena terkait erat
dengan khalayak masyarakat yang memiliki keanekaragaman kepentingan maupun tujuan."

Baca Juga: Pemkab Sumedang Perbaiki 2.808 Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2021

Oleh karena itu sudah merupakan kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk memberikan pelayanan yang baik dan memuaskan sesuai dengan standar pelayanan publik sebagaimana ditetapkan dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Halaman:

Editor: Rauf Nuryama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X