TiNewss.com - Dipenghujung tahun 2021, Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Sumedang melaksanakan Sidang Paripurna pengesahan raperda Inisiatif Pondok Pesantren dan Perda protokol Kesehatan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang, di Gedung DPRD Sumedang 30 Desember 2021
Hal ini menjadi Kado Spesial di Akhir Tahun 2021 dari DPRD Sumedang untuk masyarakat Sumedang.
Demikian disampaikan Drg. H. Rahmat Juliadi, M.Kes kepada Redaksi TiNewss.com.
Baca Juga: Sumedang Kembali Dapat Penghargaan, Kali ini sebagai Kabupaten Sangat Inovatif
"Ini jadi kado spesial akhir tahun bagi para santri, pondok pesantren dan masyarakat kabupaten Sumedang," kata Rahmat Juliadi yang menjabat sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumedang.
Politisi senior PKS, yang juga sebagai ketua Tim Pengusul Raperda insiatif DPRD tentang Pondok Pesatren dan Protokol Kesehatan ini mengatakan, momentum akhir Tahun 2021 ini menjadi momentum yang istimewa.
Kedua Raperda yang merupakan hak inisiatif DPRD ini selain substansinya yang cukup penting untuk kemajuan pondok pesantren dan menjaga kesehatan masyarakat, juga merupakan Raperda inisiatif pertama yang di tetapkan menjadi Perda yang definitif.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jawa Barat 30 Desember 2021, Hujan Ringan terjadi di Hampir semua Wilayah
Artikel Terkait
Fraksi PPP DPRD Sumedang Dorong Raperda Pondok Pesantren Menjadi Perda
Usulan Raperda Inisiatif tentang Prokes dan Pondok Pesantren disetujui DPRD Sumedang
Lahirnya Perda Pondok Pesantren di Sumedang, Pondok Pesantren Tetap Jaga Nilai Dasar dan Kearifan Sosial
Sebagai Inisiator, Fraksi PPP DPRD Sumedang Dorong Raperda Pengelolaan Pondok Pesantren Jadi Perda
Fraksi PPP Sambangi NU, Muhammadiyah, Persis Minta Masukan Terkait Raperda Pengelolaan Pondok Pesantren (PPP)
Lakukan Reses, Ini yang di sampaikan drg Rahmat Juliadi Kepada Warga Dapil 6 Sumedang