Kecamatan Jatinunggal, selama bertahun-tahun mendiami tanah milik Desa Pawenang, dan sekarang sudah diselesaikan kepemilikannya. Batas tanah yang sudah milik BMD Pemda Sumedang sudah jelas, dan sisanya masih milik Desa Pawenang. Tentu tanah yang masih milik Desa Pawenang yang sudah dipergunakan, harus dibayar. Proses selanjutnya adalah sertifikasinya.
Untuk Kecamatan Ujungjaya, yang selama ini mendiami tanah kas Desa Ujungjaya, Bupati Dony sudah menetapkan Kantor Kawasan Pusat Pemerintahan Ujungjaya dipindah ke lokasi baru, di Kebon Cau.
Ke depan, kantor kecamatan ini akan menjadi ikon baru di wilayah Timur Sumedang sebagai pintu masuk ke Kabupaten Sumedang. Kawasan yang memanfaatkan tanah seluas 2 hektar ini akan dibangun menggunakan konsep budaya Sunda. Sebelum memasuki Kawasan perkantoran, jalannya akan melewati sawah, embung dan tempat jemuran padi. Sementara di kawasannya, ada kantor kecamatan, kantor polsek, kantor koramil dan kantor UPTD yang ada di wilayah Kecamatan Ujungjaya. Sampai saat ini sudah mulai pematangan lahan.
Tahap selanjutnya tentu memindahkan kantor kecamatan Cibugel yang juga mendiami tanah milik kas Desa. Secara bertahap tentu akan menjadi prioritas yang akan diselesaikan.
Sementara itu, dalam rangka pengamanan BMD berupa tanah, Pemerintah Daerah sudah mulai melakukan pensertifikatan tanah BMD. Walaupun hasilnya belum signifikan. Penganggaran pensertifikatan harus lebih besar lagi, mengingat masih ribuan bidang tanah yang belum disertifikatkan.***
Artikel Terkait
Baim Wong Masuk Ikatan Cinta? Perannya Merebut Andin dari Mas Al atau Kekasih Masa Lalu Andin?
Berita Duka: Mantan Ketua BPK Harry Azhar Azis Tutup Usia
Akibat Lautan Sampah di Jatigede, Deden Yayan : Urang Mah Kabagean Masalahna Wungkul
Terkait Virus Omicron, Luhut B. Pandjaitan: Sejauh ini Virus Tersebut Bergejala Ringan hingga Sedang
Firli Bahuri: Jabatan KPK Bukan Penugasan dari kapolri