Bupati Sumedang: Aparatur Sipil Negara Sumedang di Golongkan Pada 5 Jenis, Mulai ASN Wajib sampai ASN Haram

- Senin, 13 Desember 2021 | 09:39 WIB
Dony Ahmad Munir
Dony Ahmad Munir

TiNewss.com - Aparatur Sipil Negara  (ASN) di Kabupaten Sumedang dapat digolongkan menjadi 5 (lima) jenis. Yaitu ASN Wajib, ASN Sunah, ASN Mubah, ASN Makruh, dan ASN Haram.

Demikian disampaikan Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir saat memberikan arahan pada kegiatan capacity building Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang, di IPP Pemda Sumedang, 13 Desember 2021.

Baca Juga: Ini Amalan yang Tak Pernah Ditinggalkan Mang Oded, Almarhum Walikota Bandung 2018-2023

Menurut Bupati Dony, ASN wajib adalah ASN yang keberadaanya sangat dibutuhkan. Ketika ASN ini tidak ada, maka semua pekerjaan terbengkalai. Dan ketika ASN ini ada, maka semua pekerjaan akan selesai. 

"Jadi keberadaab ASN ini sangat dibutuhkan dan keberadaannya akan mewarnai organisasi," ujarnya.

Sedangkan ASN sunah yaitu ASN yang keberadaanya dapat mewarnai organisasi, dapat memberikan pengaruh kepada organisasi. Tetapi bila ASN sunah itu tidak ada, keberadaannya tidak akan apa-apa. 

Lebih lanjut Bupati Dony menuturkan bahwa ASN ketiga adalah ASN mubah. ASN mubah yaitu ada dan tidak adanya ASN mubah, tidak ada masalah.

Baca Juga: Wakil Walikota Yana Mulyana Resmi Jadi Plt Walikota Bandung

"ASN mubah yaitu ASN  yang keberadaannya atau ketidakberadaanya tidak masalah. Aya wae tidak berpengaruh dan tidak ada juga tidak berpengaruh," ujarnya.

Sementara itu, ASN makruh yaitu ASN yang keberadaanya selalu memberikan masalah. Jadi ASN makruh lebih baik tidak ada. 

"Karena ketika ASN makruh itu ada, malah nambah masalah di organisasi," ujarnya.

Lebih lanjut Bupati Dony menjelaskan tentang ASN haram. ASN haram yaitu keberadaan ASN haram lebih baik tidak ada di kantor.

"Silakan bapak/ibu mau memilih yang mana?" ujarnya.

 

Halaman:

Editor: Asep D Darmawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X