TiNewss.com - Perusahaan Umum Daerah Tirta Medal (Perumda Tirta Medal) atau dikenal dengan PDAM Sumedang mendapatkan tuntutan Sebelas Miliar lebih akibat wanprestasi yang diajukan oleh penggugat Tatang Hidayat.
Sedangkan Tatang Hidayat dalam posisi adalah mantan Direktur PDAM Sumedang sebelum diganti pada 3 November 2020 lalu.
Tuntutan Tatang Hidayat kepada PDAM Sumedang termaktub dalam website Pengadilan Negeri Sumedang dengan Nomor Perkara 73/Pdt/2021/PN/Smd, yang didaftarkan pada Kamis 2 Desember 2021.
Baca Juga: Penanganan Pandemi Covid-19 Terkendali, Cegah Penyebaran Omicron Pemerintah Lakukan Penguatan 3T
Dalam perkara tersebut, Penggugat (Tatang Hidayat) mengajukan permohonan ganti rugi materiil dan immateriil dengan nilai mencapai Rp11.456.117.357 atau Sebelas milyar empat ratus lima puluh enam juta seratus tujuhbelas ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah, yang harus dibayar secara kontan dan sekaligus.
Adapaun kerugian Materiil berbentuk utang Pokok sebesar Rp 5.425.308.704, kehilangan keuntungan dengan asumsi suku bunga deposito sebesar 1 persen sebulan selama 19 bulan, sehingga total kerugian materiil Rp 6.456.117.357.
Sedangkan kerugian Immateriil berupa beban mental, keterpurukan ekonomi akibat uang penggugat belum dikembalikan oleh tergugat, sehingga menuntut kerugian tersebut sebesar Rp5.000.000.000 atau Lima Milyar Rupiah.
Baca Juga: Pemerintah Tidak Jadi Terapkan PPKM Level 3, Gantinya ini!
"Sehingga dengan demikian seluruh kerugian yang timbul dan diderita oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 11.456.117.357,- (sebelas milyar empat ratus lima puluh enam juta seratus tujuh belas ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah)," kata petitum yang tertera dalam perkara ini.
Artikel Terkait
DPRD Sumedang Godok Raperda Tentang PDAM
Kabar Baik, Gaji Karyawan PDAM Dibayar Melalui Payroll Bank BJB
Pipa Utama PDAM Bocor, 5 Hari Air Tidak Mengalir
Perumda PDAM Tirta Medal Sumedang Terganggu, Pelanggan Ucapkan "Parah"
Debit Air dan Kebocoran Pipa PDAM, Alasan Utama Pasokan Air PAM Gangguan di Kota Sumedang