Ini 10 Desa Penerima DBH Pajak 2021 Tertinggi di Sumedang, Nomor 1 dan 2 Bikin Ngiler

- Selasa, 30 November 2021 | 16:56 WIB
Alokasi Dana Desa dan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Bagi Desa di Kabupaten Sumedang (TiNewss/Rauf)
Alokasi Dana Desa dan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Bagi Desa di Kabupaten Sumedang (TiNewss/Rauf)

TiNewss.com - 10 Desa Penerima Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak di Kabupaten Sumedang ternyata berada di Sumedang Wilayah Barat, yakni Desa yang masuk wilayah Kecamatan Jatinangor dan Cimanggung.

Hal ini terlihat dari Salinan Keputusan Kepbup Sumedang No 437 Tahun 2021 sebagai pengganti Kepbup Sumedang No 13 Tahun 2021. 

Dalam Kepbup tersebut, DBH Pajak Daerah yang dikucurkan oleh Pemkab Sumedang nilainya mencapai Rp 21,7 Miliar, dengan pendistribusian secara proporsional kepada 270 Desa di Sumedang.

Baca Juga: Ada Frederika Alexis Cull di Film Seri Terbaru 'Layangan Putus', Ini bocoran Edisi Perdana

Selain DBH Pajak Daerah, Pemerintah juga mendistribusikan DBH Retribusi dengan Nilai mencapai Rp1.6 Miliar. 

Dari hasil pengolahan Tim Litbang TiNewss.com, walaupun ada pengurangan dibandingkan dengan rencana awal sebagaimana Kepbup No 13 Tahun 2021, namun angka yang diterima masih sangat besar terutama untuk urutan 10 Besar.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Masih di Perpanjang, Luhut B. Pandjaitan: Varian Omicron Menyebar di Beberapa Negara

Berikut 10 Desa Penerima DBH Pajak 2021 dengan nilai Rupiah tertinggi:
1. Desa Cikeruh Kecamatan Jatinangor, Rp686.684.000
2. Desa Cintamulya, Kecamatan Jatinangor, Rp590.582.000
3. Desa Sindang Pakuwon, Kecamatan Cimanggung, Rp376.957.000
4. Desa Sukadana, Kecamatan Cimanggung, Rp363.893.000
5. Desa Cibeusi Kecamatan Jatinangor, Rp332.910.000
6. Desa Hegarmanah Kecamatan Jatinangor, Rp322.373.000
7. Desa Cipacing Kecamatan Jatinangor, Rp238.021.000
8. Desa Sayang Kecamatan Jatinangor, Rp212.928.000
9. Desa Mangunarga Kecamatan Cimanggung, Rp196.395.000
10. Desa Sawahdadap Kecamatan Cimanggung, Rp191.242.000

Baca Juga: Tanpa Etika, Pekerja Jalan Tol Isolir Perumahan Ibnu Sina, Warga Protes!

Jika DBH Pajak Daerah dan DBH Retribusi digabungkan, ternyata peroleh tertinggi juga masih diperoleh oleh 10 Desa tersebut. Nilai yang diperoleh oleh Desa CIkeruh hampir mencapai Rp700 Juta, tepatnya diangka Rp 695.033.000,-.***

Editor: Rauf Nuryama

Sumber: JDIH Kabupaten Sumedang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X