TiNewss.com - Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Sumedang telah diatur berdasarkan Keputusan Bupati Sumedang No 437 Tahun 2021, yang diterbitkan pada 16 November 2021 di Sumedang
Keputusan Bupati tersebut merupakan perubahan atas Keputusan Bupati Sumedang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Besaran Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
Perubahan Keputusan Bupati tersebut didasarkan pada Perda No 9 Tahun 2021 tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Perbup No 127 tahun 2021 tentang penjabaran perubahan APBD 2021.
Baca Juga: Peringatan HUT KORPRI ke-50, Ketua DP KORPRI Nasional, Prof. Dr. Zudan: Perlu Desain Pola Karir ASN
Keputusan Bupati Sumedang No 437 Tahun 2021, menetapkan bahwa Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp141.040.520.000,- diberikan kepada 270 desa.
Adapaun rinciannya adalah sebagai berikut:
- Dana Bagi Hasil Pajak Daerah sebesar Rp21.731.400.000;
- Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah sebesar Rp1.628.212.700; dan
- Alokasi Dana Desa sebesar Rp117.680.907.300.
- Total Rp141.040.520.000,-
Perubahan anggaran tersebut hanya terjadi pada besaran DBH Pajak dan Retribusi, sedangkan untuk Alokasi Dana Desa, besarannya masih tetap atau sama dengan Kepbup No 13 Tahun 2021.
Pada Kebup 13 tahun 2021 rinciannya sebagai berikut :
- Dana Bagi Hasil Pajak Daerah sebesar Rp27.322.400.000;
- Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah sebesar Rp2.304.852.700; dan
- Alokasi Dana Desa sebesar Rp117.680.907.300.
- Total Rp147.308.160.000
Penurunan Pendapatan Desa (secara kolektif) sebesar Rp6.267.640.000 dengan rincian Rp5.591.000.000 dari DBH Pajak Daerah dan sebesar Rp 676.640.000 dari DBH Retribusi Daerah.
Artikel Terkait
Desa Margamukti Menjadi Perwakilan Jabar Peringati Harganas Ke-28 Bersama Wapres RI
Bupati Apresiasi Petugas Pemulasaraan Jenazah COVID-19 di Desa Se-Kabupaten Sumedang
Perlu diperhatikan, Hampir Sepanjang Jalan Menanjak Desa Mekarahayu Rusak
Lantik 89 Kepala Desa, Bupati Sumedang : Permudah Urusan Rakyat
Ini Daftar 89 Kepala Desa Baru di Sumedang