• Jumat, 29 September 2023

Ulama dan Umat Islam Bersama KPAU Sumedang, Tolak Pembubaran MUI dan Permendikbud Ristek 30 Tahun 2021

- Kamis, 25 November 2021 | 18:35 WIB
Ustadz Komas Komara Perwakilan dari MUI Sumedang beserta Puluhan Perwakilan Ormas dan Koalisi Persaudaraan dan Advokasi Umat (KPAU) Sumedang saat menyampaikan orasi di Gedung DPRD Kabupaten Sumedang, 25 November 2021 (TiNewss/Rauf)
Ustadz Komas Komara Perwakilan dari MUI Sumedang beserta Puluhan Perwakilan Ormas dan Koalisi Persaudaraan dan Advokasi Umat (KPAU) Sumedang saat menyampaikan orasi di Gedung DPRD Kabupaten Sumedang, 25 November 2021 (TiNewss/Rauf)

 

TiNewss.com - Ulama dan Umat Islam dari puluhan perwakilan Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas Islam bersama Koalisi Persaudaraan dan Advokasi Umat (KPAU) Sumedang, menyampaikan penolakan secara tegas kepada seruan pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hal ini disampaikan perwakilan dari dari berbagai ormas Islam secara langsung di Halaman Gedung DPRD Kabupaten Sumedang, Kamis 25 November 2021.

"Kami para ulama dari perwakilan 17 Ormas Islam bersama KPAU Sumedang, dengan tegas menolak seruan pembubaran MUI," kata Ustadz Dedi Mulyadi, salah seorang juru bicara aksi, saat menyampaikan orasinya.

Baca Juga: Peranan Guru Dalam Memulihkan Pendidikan Akibat Pandemi COVID-19

Melalui kegiatan aksi ini, Dedi mengajak kepada seluruh umat Islam, termasuk DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, supaya dapat bersama-sama menolak seruan pembubaran MUI.

Karena menurut dia, MUI ini merupakan sebuah lembaga yang menjaga dan menjunjung tinggi akidah Islam. Sehingga keberadaan dan marwahnya harus tetap dijaga oleh seluruh umat Islam.

Dijelaskan Dedi, sebagaimana diketahui seruan pembubaran MUI ini muncul sebagai dampak dari adanya penangkapan terhadap anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An Najah oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri atas dugaan terorisme.

Baca Juga: Surat Al-Kahfi dan Fitnah Dajjal, Cara Dajjal Menguasai Dunia (bagian kedua, Seri Eskatologi Islam)

"Penangkapan salah satu ulama di tubuh MUI ini kan baru dugaan, belum terbukti kebenarannya. Dan kalaupun terbukti bersalah, tentu tidak harus dibubarkan lembaga MUI-nya, tetapi cukup ditindak personalnya saja," ujar Dedi.

Masih dalam orasinya, juru bicara koalisi Ormas Islam Sumedang ini secara tegas menolak Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Karena menurut Dedi, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tersebut, sangat berpotensi menyebarkan pemikiran kebebasan seksual, yang tentunya sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam.

Baca Juga: Viral: Oknum Anggota TNI dan Polri Baku Hantam di Ambon, POM DAM XVI/Pattimura Turun Tangan

"Melalui aksi ini, kami intinya ingin menyerukan kepada seluruh umat Islam untuk menolak seruan pembubaran MUI, dan menolak Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang PPKS karena bisa berpotensi melegalkan perzinaan. Terakhir kami juga ingin mendesak pemerintah supaya menghentikan kriminalisasi terhadap para ulama," ujarnya.

Halaman:

Editor: Rauf Nuryama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Prakiraan Cuaca Kabupaten Sumedang, 26 September 2023

Selasa, 26 September 2023 | 05:50 WIB

Kebakaran Lahan di Blok Sawah Lega, Tanjungsari

Selasa, 19 September 2023 | 12:00 WIB
X