• Selasa, 26 September 2023

Sumedang Dapat DID 37 Miliar, Cek Untuk Apa Saja?

- Rabu, 17 November 2021 | 06:00 WIB
Pemerintah Kabupaten Sumedang memperoleh DID sebesar 37 Miliar. (Foto: instagram @donyahmad.munir)
Pemerintah Kabupaten Sumedang memperoleh DID sebesar 37 Miliar. (Foto: instagram @donyahmad.munir)

TiNewss.com--Pemerintah Kabupaten Sumedang mendapat tambahan anggaran dari pemerintah pusat berupa Dana Insentif Daerah. Tak Tanggung-tanggung DID untuk Kabupeten Sumedang adalah terbesar di Jawa Barat, yakni 37 Miliar.

Menurut Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir dalam akun instagramnya @donyahmad.munir seperti dikutip TiNewss.com pada 17 November 2021, menyebutkan bahwa DID diberikan pemerintah pusat dalam rangka untuk memberikan insentif/penghargaan kepada daerah atas kinerja pemerintah daerah dalam perbaikan/pencapaian kinerja di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintah, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.

 

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumedang Besok Rabu, 17 November 2021 : Seluruh Wilayah Hujan Lebat Mulai Pukul 1 Siang

 

Masih menurut Dony, indikator pemerintah pusat memberikan DID kepada pemerintah kabupaten Sumedang karena pemerintah Kabupaten Sumedang telah memperoleh opini BPK dalam pengelolaan keuangan dengan opini WTP, penetapan perda APBD tepat waktu, penggunaan e-Government dan Sumedang meraih banyak prestasi dan penghargaan.

Dony juga mengatakan Sumedang telah melakukan transformasi digital. Pemkab Sumedang mendapat predikat sangat baik dengan Indeks 3,81 dan menempati urutan pertama dari kabupaten/kota seluruh Indonesia untuk nilai Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Pencapaian  ini, menurut Dony, berkat kerja keras dan kinerja yang baik, Sumedang meraih banyak prestasi dan penghargaan. 

 

Baca Juga: Lagi, Netizen +62 bikin Ulah. Hingga Adidas Minta Maaf soal Wayang Kulit

"Atas rentetan kinerja itu, Sumedang mendapat kucuran DID terbesar dan tertinggi untuk tahun 2022," ujar Dony.

Lebih lanjut Dony mengatakan, DID tersebut, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 167/PMK.07/2020 maka anggaran DID itu diperuntukkan untuk pendanaan bidang pendidikan dan kesehatan termasuk digitalisasi pelayanan pendidikan dan kesehatan.

 

Baca Juga: OOTD Presiden Joko Widodo di Sirkuit Mandalika

Halaman:

Editor: Asep D Darmawan

Sumber: Instagram

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Prakiraan Cuaca Kabupaten Sumedang, 26 September 2023

Selasa, 26 September 2023 | 05:50 WIB

Kebakaran Lahan di Blok Sawah Lega, Tanjungsari

Selasa, 19 September 2023 | 12:00 WIB
X