TiNewss.com - Komisi I dan III DPRD Kabupaten Sumedang menerima audiensi dari Forum Komunikasi Tenaga Honorer (FKTH) Tenaga Teknis Non Guru di Lingkungan Dinas Pendidikan Sumedang, di Gedung DPRD setempat, Senin 15 November 2021.
Masa audiensi diterima langsung oleh Ketua Komisi I Asep Kurnia, S.H, M.H, dan Anggota Komisi III Deden Doni Herlansyah, S.Pd, Kepala Dinas Pendidikan Sumedang Agus Wahidin, S.Pd, M.Si dan Kepala BKPSDM Sumedang Drs. Endi Ruslan.
Adapun tuntutan yang disampaikan oleh masa audiensi, yaitu, pertama, meminta formasi PPPK tenaga khusus di Lingkungan Dinas Pendidikan; ke dua, kenaikan insentif bagi tenaga teknis non guru sesuai UMR. Lalu, ke tiga, nilai insentif dari 811 orang yang lolos mengikuti tes agar dilimpahkan ke tenaga teknis non guru.
Baca Juga: PPKM di Perpanjang Lagi, Pemerintah Antisipasi Potensi Kenaikan Kasus Akibat Nataru
Menanggapi hal tersebut, Asep Kurnia mengatakan, pihaknya akan menyampaikan ke Pimpinan DPRD untuk meneruskan aspirasi terkait usulan formasi tenaga teknis non guru di Lingkungan Dinas Pendidikan Sumedang.
Menurutnya, formasi PPPK untuk tenaga teknis non guru masih terkendala oleh regulasi KemenpanRB, di mana untuk formasi tersebut tidak ada.
"Keberadaan tenaga teknis memang penting, namun di dalam regulasi termasuk dalam Peraturan Pemerintah formasinya belum ada. Kami mendorong Pemerintah untuk melakukan semacam peninjauan kembali terkait regulasi tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Bupati Sumedang Mutasi 7 Pejabat Eselon II di Lingkup Kabupaten Sumedang
Pihaknya juga mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang agar memperhatikan kesejahteraan tenaga teknis tersebut.
Artikel Terkait
Pembelajaran Tatap Muka Bisa Dimulai, Ketua DPRD Sumedang Minta Antisipasi Kerumunan di Sekolah
Hari Ketiga PTM, Ketua DPRD Sumedang Minta Komitmen Serius Laksanakan Prokes
Usulan Raperda Inisiatif tentang Prokes dan Pondok Pesantren disetujui DPRD Sumedang
Bersama Bupati, Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Sahkan Raperda APBD Mendjadi Perda APBD 2022
Bapemperda DPRD Sumedang Sampaikan Nota Pengantar Raperda Pesantren dan Prokes