TiNewss.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Sumedang, menyampaikan Nota Pengantar Raperda Prakarsa DPRD, pada Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Sumedang, Senin 15 November 2021
Kedua Raperda Prakarsa tersebut sebagaimana Surat Bapemperda No 188.34/765DPRD/2021, adalah Raperda tentang Penegakan Protokol Kesehatan di Masa Pandemi dan Raperda tentang Pengelolaan Pondok Pesantren di Kabupaten Sumedang.
Ketua Bapemperda drg. Rahmat Juliadi, M.H.Kes menjelaskan, terkait Raperda Penegakan Prokes, Rahmat memaparkan, Raperda tersebut perlu dibuat sebagai payung hukum untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat di masa pandemi.
Baca Juga: Bupati Sumedang Mutasi 7 Pejabat Eselon II di Lingkup Kabupaten Sumedang
"Ini juga penting, karena meskipun kondisinya (pandemi Covid-19) cukup landai, tapi bukan berarti pandemi ini sudah selesai. Kita tidak tahu akan berakhir kapan dan kita juga tidak tahu apakah akan terjadi lagi pandemi. Oleh karena itu, kita siapkan payung hukumnya," paparnya.
Nantinya, sambung Rahmat, diatur perlindungan terhadap masyarakat, pelapor dan pasien yang terkena pandemi dan tenaga kesehatan.
"Nanti kami akan mengatur perlindungan terhadap masyarakat. Bagaimana peran dan kewajiban Pemerintah. Termasuk pihak swasta dalam penyelenggaraan kegiatan masyarakat," ucapnya.
Baca Juga: Gus Miftah: Setiap Pribadi Punya Ruang untuk Berusaha
Dalam Raperda Pengelolaan Ponpes akan diatur bagaimana peran Pemerintah Daerah terhadap ponpes.
Artikel Terkait
Relawan Sumedang Pasti Bisa, Raih Penghargaan Bupati Sumedang Pada HKN Ke-57
Efektivitas OPOP Bagi Pesantren
Semarang Keren, Jadi Kota Pertama Dengan Sistem CCTV Sampai Tingkat RT RW
Hujan Besar Ancam Sumedang, TPT Longsor di Sumedang Selatan 1 orang dikabarkan Meninggal
Bupati Sumedang: Jiwa Kepahlawanan Harus dimiliki Para Penentu Kebijakan
Bersama Bupati, Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Sahkan Raperda APBD Mendjadi Perda APBD 2022