TiNewss.com--Terkait pengambilan paksa Gamelan Sari Oneng Parakan Salak oleh kelompok yang menamakan ahli waris RAA Surya Danu Ningrat, Yayasan Pangeran Sumedang (YPS) dan Masyarakat Adat Guriang Tujuh pada Minggu Pagi , 7 November 2021, dari Museum Prabu Geusan Ulun, membuat Dewan Pakar Dewan Kebudayaan Sumedang (DKS), Asep Sumaryana memberikan tanggapan keras.
Doktor Ekonomi yang sangat paham sejarah Sumedang ini mempertanyakan apakah Gamelan Sari Oneng Parakan Salak sudah masuk benda cagar budaya atau belum?
"Bila belum kenapa? Dan bila sudah, maka keberadaan dan keamanan Gamelan Sari Oneng Parakan Salak menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Ini perintah undang-undang," katanya.
Baca Juga: Sekilas Gamelan Parakansalak
Jadi pemerintah daerah, lanjut Asep, wajib menjaga dan memelihara benda-benda cagar budaya yang memiliki nilai penting bagi kebudayaan, sosial dan pendidikan.
Sebagai contoh, kata Asep, pernah di Jawa ada warga yang sedang membuat sumur. dan baru beberapa meter digali, ternyata ada candi. Si Warga lapor kepada desa, desa lapor kepada pemerintah di atasnya. Dan diamankan untuk diteliti lebih lanjut oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya. Dari contoh ini, pemerintah hadir. Padahal pada wilayah warga.
"Apalagi ini, Gamelan Sari Oneng Parakan Salak telah menjadi aset sejarah bagi bangsa Indonesia. Maka seyogyanya pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan dan pelestarian," ujarnya.
Bila Gamelan Sari Oneng Parakan Salak ini belum dicatat sebagai Benda Cagar Budaya, maka harus segara dicatat.
"Dewan Kebudayaan Sumedang harus memberikan solusi atas permasalahan ini. Ini harus jadi momentum penataan benda-benda bersejarah," katanya.
Artikel Terkait
Menparekraf Sandiaga Uno Bercengkrama dengan Hiu Paus Botubarani Kabupaten Bone Bolango-Gorontalo
10 Nama-nama Pahlawan Nasional yang Berasal dari Jawa Barat, 1 Diantaranya Perempuan
Pahlawan Nasional Cut Nyak Din Dalam Pengasingan
Pemerintah Masih Berlakukan PPKM, Ini Perkembangannya!
Varian Baru Covid-19 A.Y.4.2 Belum Terdeteksi di Indonesia