TiNewss.com – Nasib Tercangka Pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor) D (27) dan MF (44) kini menunggu ancaman penjara hukuman selama 7 tahun penjara.
Kedua Tersangka mencuri motor di halaman Masjid Jami Al-Komariah, Dusun Dago Desa Sukajaya, Sumedang Selatan pada 31 Agustus 2021.
Saat kejadian, pemilik motor sedang melaksanakan Shalat Magrib di Masjid tersebut.
Baca Juga: Tiba-tiba Hujan Besar dan Angin Puting Beliung, Ini 3 Titik di Sumedang Selatan Yang Menjadi Korban
Demikian disampaikan oleh Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robytanto kepada Media di Mako Polres Sumedang Kamis (21/10/2021).
Kapolres Sumedang yang didamping oleh Kasat Reskrim, AKP Mochamad Ade Rizki menjelaskan tentang keberhasilan Satuannya mengungkap kejadian curanmor tersebut.
“Kita amankan dua pelaku yaitu D (27) dan MF (44) serta berhasil mengamankan barang bukti satu unit Sepeda motor Honda Beat Nopol Z-5523-AA berikut STNK nya. Kami juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna Ungu, beberapa kunci leter L, Handphone merk OPPO, dan satu buah tas selempang,” kata Kapolres Sumedang.
Artikel Terkait
Polres Sumedang Berlakuan Kendaraan Ganjil Genap Wilayah Kota Sumedang
Polres Sumedang Selenggarakan Gerai Vaksin Presisi Bhakti Kesehatan Bhayangkara untuk Negeri
Polres Sumedang Terima Tanah Hibah dari Pemda Sumedang dan Miliki Dua Falitas Baru
Dua Pria Belanja Rokok dengan Uang Palsu Berhasil diringkus Polres Sumedang
Polres Sumedang Gebyar Ratusan Vaksin Santri di Pondok Pesantren di Conggeang