"Kita berharap pandemi Covid-19 akan segera berakhir, sehingga raperda ini hanya sebagai jaga-jaga kita atas pandemi Covid-19," pungkas Sekretaris Komisi III DPRD Sumedang ini.
Untuk diketahui, bahwa hak inisitaif DPRD Kabupaten Sumedang tentang usulan Raperda itu, selain raperda tentang penegakan protokol kesehatan di masa pandemi juga raperda pondok pesantren.
Sebelelumnya Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumedang, Rahmat Juliadi mengatakan bahwa raperda prokes sebagai payung hukum untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat di masa pandemi.
"Ini juga penting, karena meskipun kondisi pandemi Covid-19 cukup landai, tapi bukan berarti pandemi ini sudah selesai. Kita tidak tahu akan berkahir kapan dan kita juga tidak tahu apakah akan terjadi lagi pandemi. Oleh karena itu, kita siapkan payung hukumnya," ujar Rahmat Juliadi.***
Artikel Terkait
Ketua DMI Jusuf Kala Kritik Suara Speaker Masjid yang Kurang Baik
Lahirnya Perda Pondok Pesantren di Sumedang, Pondok Pesantren Tetap Jaga Nilai Dasar dan Kearifan Sosial
Heboh, Frederika Alexis Cull, Puteri Indonesia 2019 Keturunan Keraton Sumedang Larang, Benarkah?
Terkait Frederika Alexis Cull, Puteri Indonesia 2019 Keturunan Keraton Sumedang Larang, Nonky Beri Klarifikasi
Tempat Wisata dan Hajatan di Sumedang Kembali dibuka, Ini Aturannya!