TiNewss.com – Tempat wisata di Sumedang kembali bisa dibuka untuk umum. Selain itu, Pagelaran seni budaya di hajatan juga diperbolehkan, sejak diberlakukannya level 2 Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Sumedang, 19 Oktober 2021.
Hal ii disampaikan Bupati Sumedang, usai mengikuti deklarasi Damai Pilkades Serentak di Pendopo IPP pada Rabu (20/10/2021).
"Tempat wisata dan seni budaya yang sudah mulai dibuka harus betul-betul menjalankan protokol kesehatan dengan ketat," kata Bupati.
Baca Juga: Heboh, Frederika Alexis Cull, Puteri Indonesia 2019 Keturunan Keraton Sumedang Larang, Benarkah?
Namun demikian, beberapa persyaratan tetap harus dipenuhi, diantaranya adalah protokol kesehatan dan ada pembatasan jumlah pengunjung.
Hal ini dijelaskan dalam pasal 18 dan pasal 19 pada Peraturan Bupati Sumedang No 125 Tahun 2021.
Pasal 18
Kegiatan pada fasilitas umum yaitu area publik, taman umum, tempat wisata umum, atau area publik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf o diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 5% (dua puluh lima persen) dengan menerapkan:
Artikel Terkait
Dua Desa Wisata Sumedang Ikuti Event Desa Wisata Awards Kemenparekraf, Kini Sudah Masuk 50 Besar
Begini Cara Pelaku Wisata Sumedang Lakukan Protes
Terkait Dicabutnya Status Jaga Jarak di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, MUI Sumedang Berucap Syukur
Kendati Kasus Positif Terus Melandai, PPKM Kembali di Perpanjang untuk Kendalikan Pandemi Covid-19
PPKM Kembali di Perpanjang, Pangandaran dan Banjar Masuk Level 1, Kota Bandung dan Sumedang Level 2