TiNewss.com--Lahirnya Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Tentang Pengelolaan Pondok Pesantren diharapkan bisa meningkatkan peran dan kontribusi Pondok Pesantren dan segala hal di dalamnya.
Namun demikian, Pondok Pesantren harus tetap mampu menjaga nilai-nilai dasar dan kearifan sosial dari Pondok Pesantren itu sendiri.
Demikian disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kabupaten Sumedang, Herman Habibullah kepada TiNewss.com menanggapi disetujuinya Raperda hak inisiatif DPRD tentang Pondok Pesantren dan Protokol Kesehatan pada rapat Paripurna DPRD, Senin, 19/10/2021.
Menurut Herman Habibullah, lahirnya UU No 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren merupakan bukti bahwa Pondok Pesantren adalah salah satu entitas terhormat yang harus dirawat sedemikian rupa. Sehingga independensi, kemandirian, dan bahkan kekeramatannya pun harus tetap terjaga.
Lebih lanjut Herman Habibullah mengatakan, harus disadari bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pesantren diperlukan pengaturan untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi kepada pesantren berdasarkan kekhasannya.
Sementara itu, pengaturan mengenai pesantren sejauh ini dirasa belum mengakomodir perkembangan, aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat, serta belum menempatkan pengaturan hukumnya dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang terintegrasi dan komprehensif.
Sehingga menurut Herman Habibullah, hal tersebut melahirkan konsekuensi tersendiri, yakni perlakuan hukum yang tidak sesuai dengan norma berdasarkan kekhasan dan kesenjangan sumber daya yang besar dalam pengembangan pesantren.
"Sebagai bagian strategis dari kekayaan tradisi dan budaya bangsa Indonesia yang perlu dijaga kekhasannya, pesantren wajib diberi kesempatan untuk berkembang, difasilitasi dan ditingkatkan mutunya oleh semua komponen bangsa, termasuk
pemerintah pusat dan pemerintah daerah," ujarnya.
Oleh karenanya, Undang-Undang tentang Pesantren diharapkan dapat memenuhi perkembangan, aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat pada aspek-aspek seperti pengakuan atas independensi penyelenggaraan pesantren, pengakuan atas varian kekhasan dan model penyelengaraan pesantren, pengakuan atas pemenuhan unsur pesantren (arkanul ma’had) dan ruh pesantren (ruhul ma’had) sebagai syarat pendirian dan pengakuan kepada pendidikan pesantren sebagai bagian dari penyelenggaran pendidikan nasional.
Maka dalam prakteknya, Menurut Herman Habibullah, perda ini menjadi jawaban dan solusi terhadap keberlangsungan pemberdayaan Pesantren di segala aspeknya, mengingat Kebijakan Penguatan dan Pengembangan dan pendanaan selama ini baru mampu melalui bantuan hibah yang mengakibatkan tidak meratanya bantuan bagi lembaga pondok pesantren.
"Sementara itu, kita memahami pola bantuan hibah ini motifnya bisa beraga. Ini yang saya soroti. Sehingga dengan lahirnya Perda Pesantren ke depan lembaga ini menjadi perhatian serius pemerintah," tegas Herman Habibullah.
Menurut Herman, alhamdulillah 7 Fraksi menyetujui dalam rapat paripurna Penyampaian Penjelasan BAPEMPERDA DPRD mengenai Persetujuan terhadap Raperda Usul Prakarsa menjadi Prakarsa DPRD Kab. Sumedang pada hari Senin, 18 Oktober 2021.
"Dan saya merasa bangga mudah-mudahan dengan disetujuinya Raperda Inisiatif ini menjadi kado Hari Santri Nasional pada tanggal 22 Oktober 2021," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Masjid Nabawi Pun Laksanakan Shalat Dhuhur Tanpa Jarak, Minggu 17 Oktober 2021
Terkait Dicabutnya Status Jaga Jarak di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, MUI Sumedang Berucap Syukur
Usulan Raperda Inisiatif tentang Prokes dan Pondok Pesantren disetujui DPRD Sumedang
Bupati Sumedang: PPP Berkontribusi Kawal Sumedang Simpati
Ketua DMI Jusuf Kala Kritik Suara Speaker Masjid yang Kurang Baik