TiNewss.com-- Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Protokol Kesehatan (Prokes) dan Pondok Pesantren disetujui DPRD Kabupaten Sumedang.
Usulan dua raperda inisiatif yang diusulkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumedang disetujui pada Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Penjelasan Bapemperda DPRD Sumedang, mengenai Persetujuan terhadap Raperda Usul Prakarsa menjadi Prakarsa DPRD Sumedang, di Ruang Paripurna DPRD Setempat, Senin (17/10/2021).
Baca Juga: PPKM Kembali di Perpanjang, Pangandaran dan Banjar Masuk Level 1, Kota Bandung dan Sumedang Level 2
Adapun kedua Raperda usul Prakarsa itu adalah, Raperda tentang Penegakan Protokol Kesehatan di Masa Pandemi dan Raperda tentang Pengelolaan Pondok Pesantren di Kabupaten Sumedang.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumedang Jajang Heryana dan dihadiri Wakil Ketua DPRD lainnya Titus Diah.
Rapat paripurna ini dihadiri pula oleh perwakilan Fraksi-fraksi DPRD Sumedang secara langsung, sedangkan Anggota Dewan lainnya secara virtual.
Sebelum disetujui, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Sumedang, Rahmat Juliadi, terlebih dahulu menyampaikan penjelasan terkait dua Raperda Usul Prakarsa tersebut.
Baca Juga: Kendati Kasus Positif Terus Melandai, PPKM Kembali di Perpanjang untuk Kendalikan Pandemi Covid-19
Kemudian, Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi dan Anggota DPRD terhadap penjelasan dimaksud. Selanjutnya, Penyampaian Jawaban Bapemperda atas Pemandangan Umum tersebut.
Rahmat mengatakan, sebelum menjadi raperda, usulannya harus disetujui bersama terlebih dahulu oleh DPRD.
"Dan barusan semua Fraksi sudah menyampaikan pandangannya dan
secara umum mereka menyepakati," katanya.
Lebih lanjut, Rahmat menjelaskan, dalam Raperda Pengelolaan Ponpes akan diatur bagaimana peran Pemerintah Daerah terhadap ponpes.
Di antaranya, terkait rekognisi atau pengakuan dari Pemerintah, agar pondok pesantren mendapat perhatian yang baik, kemudian, afirmasi atau penguatan.
"Selanjutnya, fasilitasi. Fasilitasi atas kebijakan-kebijakan, sarana dan prasarana agar keberadaan ponpes lebih baik dan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar kepada masyarakat," katanya.
Sementara itu, terkait Raperda Penegakan Prokes, Rahmat memaparkan, raperda tersebut perlu dibuat sebagai payung hukum untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat di masa pandemi.
"Ini juga penting, karena meskipun kondisinya (pandemi Covid-19) cukup landai, tapi bukan berarti pandemi ini sudah selesai. Kita tidak tahu akan berakhir kapan dan kita juga tidak tahu apakah akan terjadi lagi pandemi. Oleh karena itu, kita siapkan payung hukumnya," paparnya.
Nantinya, sambung Rahmat, diatur perlindungan terhadap masyarakat, pelapor dan pasien yang terkena pandemi dan tenaga kesehatan.
"Nanti kami akan mengatur perlindungan terhadap masyarakat. Bagaimana peran dan kewajiban Pemerintah. Termasuk pihak swasta dalam penyelenggaraan kegiatan masyarakat," ucapnya.
Rahmat mengatakan bahwa setelah usulan kedua raperda inisiatif tersebut disetujui, DPRD akan mengundang pihak eksekutif untuk membentuk panitia khusus di dalam rapat paripurna.***
Artikel Terkait
Masjid Nabawi Pun Laksanakan Shalat Dhuhur Tanpa Jarak, Minggu 17 Oktober 2021
Dua Calon Presiden 2024, Anies Baswedan dan Ridwan Kamil Hadiri Undangan PPP di Semarang
Terkait Dicabutnya Status Jaga Jarak di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, MUI Sumedang Berucap Syukur
Kendati Kasus Positif Terus Melandai, PPKM Kembali di Perpanjang untuk Kendalikan Pandemi Covid-19
PPKM Kembali di Perpanjang, Pangandaran dan Banjar Masuk Level 1, Kota Bandung dan Sumedang Level 2