Perda KPJ, Tambahan Daya Gedor Keberpihakan Pemerintah

- Rabu, 22 September 2021 | 06:30 WIB
dr Iwan Nugraha
dr Iwan Nugraha






TiNewss.com-- Ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kawasan Perkotaan Jatinangor oleh DPRD Sumedang (15/9/21) memberi tambahan daya gedor ke pemerintah pusat dan provinsi. Apalagi setelah lahir Peraturan Presiden no 45 tahun 2018 tentang kawasan Cekungan Bandung.





Demikian disampaikan dokter Iwan, anggota Pansus Raperda Kawasan Perkotaan Jatinangor kepada TiNewss.com, tadi malam (20/9/21).





Menurut anggota DPRD dari PKS ini, kehadiran perda pengelolaan KPJ, pada intinya tentu kita mengharapkan adanya perbaikan dalam tata kelola kawasan. Sangat wajar tuntutan itu, karena wilayah Jatinangor-Cimanggung adalah kontributor terbesar PAD Sumedang, yakni sebesar 70%.





Infrastruktur harus lebih baik, pengelolaan sampah jangan sampai seringkali menggunung, lalu lintas yang semrawut harus diperbaiki, dan juga pelayanan dasar lain harus tertangani.





Lebih lanjut anggota DPRD dari dapil Cimanggung-Jatinangor ini, Selama ini dengan kondisi dan regulasi yang ada belum ada keberpihakan terhadap kawasan Jatinangor. Padahal beban dan kontribusi terhadap pemerintah sedemikian besar.





"Bukan artinya wilayah barat ingin dibeda-bedakan… Tapi karena terminologi adil juga tidak berarti harus selalu sama rata. Dengan hadirnya perda KPJ ini menjadi harapan akan perbaikan tersebut," ujarnya.


Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X