TiNewss.com - Dengan disahkannya Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kawasan Perkotaan Jatinangor (KPJ) melalui rapat paripurna DPRD kabupaten Sumedang, Rabu (25/9/21) merupakan angin segar bagi masyarakat di 5 (lima) wilayah kecamatan di wilayah Barat Sumedang. Kelima wilayah kecamatan tersebut adalah kecamatan Jatinangor, kecamatan Cimanggung, kecamatan Tanjungsari, kecamatan Pamulihan dan kecamatan Sukasari.
Menurut pakar ekonomi yang juga anggota DPRD Sumedang dari PAN, Asep Sumaryana bahwa Jatinangor kini telah menjelma menjadi “nukleus” baru bagi Kota Metropolitan Bandung.
Perkembangan kota lebih pesat dibanding regulasi yang mengaturnya. Swasta punya kalkulasi sendiri dan sering tidak sejalan dengan regulasi.
Jatinangor menjadi bagian dan atau menyempurnakan “Kota Metropolitan Bandung” . Sebagaimana nomenklatur saat ini bahwa metropolitan adalah kota dengan dua (2) atau lebih “central business distrik” (CBD). Dalam bahasa planologi kota metropolitan adalah kota dengan lebih dari dua (2) nukleus, pusat kota.
Menurut Asep, pertumbuhan investasi di Jatinangor pesat , luput dari radar pengamatan , analisa serta antisipasi pemerintahan daerah . Kini Jatinangor telah menjelma menjadi “nukleus” baru bagi Kota Metropolitan Bandung
"Pertumbuhan investasi di Jatinangor pesat, luput dari radar pengamatan, analisa serta antisipasi pemerintahan daerah . Kini Jatinangor telah menjelma menjadi “nukleus” baru bagi Kota Metropolitan Bandung," ujarnya kepada TiNewss.com.