TiNewss.com - Pihak Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung (BBWS Cimancis) didampingi pihak PUPR Sumedang meluruskan masalah di Stone Crusher (Penggiling Batu) di Desa Tolengas, Kecamatan Tomo yang terjadi Kontradiksi.
Tindak lanjut ini digelar oleh Satpol PP Sumedang sebagai penindak Perda Kabupaten Sumedang setelah melihat hasil olah TKP Pemilik Perusahaan Stone Crusher PT Cahya Maju Indonesia atau Lutina Lase merupakan pemiliknya.
Stone Crusher Tomo ternyata izinnya belum tuntas dari Pemda Sumedang.
Selain itu, Stone Crusher Tomo ini memiliki kontradiksi lainnya ternyata pemilik PT. Ini yakni Lutina Lase seorang wanita negara asing yakni Brunel Darusalam yang baru mengantongi izin mendirikan kantornya saja.
Baca berita sebelumnya : https://www.tinewss.com/dinas-perizinan-sumedang-angkat-bicara-terkait-polemik-crusher-yang-meresahkan/
Kepala Bidang PPUD Satpol PP Sumedang Yan Mahal Rizzal saat ditemui setelah sidak Stone Crusher Tomo oleh Jurnalis TiNewss.com, Jumat (20/8/2021).