TiNewss.com - Pihak Dinas PMPTSP (Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Sumedang mengatakan Crusher tersebut izinnya belum beres.
Hal itu terbukti setelah sebelumnya tim melakukan survei terkait Crusher Penggilingan Batu Kecamatan Tomo ternyata izinnya baru keluar baru Perusahannya bukan proyek crusher nya.
Baca berita sebelumnya : https://www.tinewss.com/diduga-mencemari-lingkungan-dan-tak-berizin-crusher-di-tomo-jadi-sorotan/
Demikian disampaikan Kepala Seksi Penatausahaan dan Pelayanan Perizinan di DPMPTS Sumedang, Diki ketika diminta keterangan kasus tersebut kepada Jurnalis TiNewss.com dikantornya, Senin (9/8/221) sore.