TiNewss.com - Warna negara Indonesia di usia dewasa memiliki tanda pengenal berupa KTP. Sedangkan untuk usia di bawah 17 tahun disediakan Kartu Identitas Anak atau KIA.
KIA berlaku dari lahir hingga waktunya anak berkewajiban membuat dan memiliki KTP. KIA wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri.
Sebagaimana dilansir dari Portal Informasi Indonesia, KIA diterbitkan mulai tahun 2016, dan dikeluarkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil.
Jadi seorang ibu yang habis melahirkan anaknya, haruslah mengurus dua surat, yakni akta kelahiran dan juga KIA loh sahabat TiNewss.com.