TiNewss.com - Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Sumedang terus gencarkan penindakan pada cafe yang melewati batas jam operasional di masa pandemi COVID-19, salah satunya di Toga Peak Cafe, Sumedang, Sabtu (15/5/2021) malam.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol pp Sumedang, Yan Mahal Rizzal mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan pendisiplinan masyarakat, pelaku usaha yang melebihi jam operasional pukul 21.00 WIB.
Kegiatan ini juga merupakan penegakan peraturan daerah yang telah ditetapkan guna pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah Sumedang di hari libur Hari Raya Idul Fitri.
"Dari kegiatan operasi malam tadi beberapa lokasi lainnya di wilayah Kota masih terdapat beberapa cafe yang masih buka melebihi jam operasional salah satunya di Toga Peak Cafe sehingga Kami bertindak tegas," jelasnya.
Rizzal bersama Tim Satgas COVID-19 melakukan penindakan dan pendisiplinan dengan memberikan denda admistratif sesuai Perbup Nomor 5 Tahun 2021 dan Kepbup Nomor 187 Tahun 2021 di beberapa wilayah lokasi Sumedang.
Lebih lanjut Rizzal mengatakan, di antaranya di 5 lokasi di Sumedang yang Kami tindak dan diberikan denda di lokasi diantaranya caffe Toga Peak, Cafe disamping kejaksaan, cafe Bintang Bali, cafe Katendjo dan Angkringan di bahu jalan Empang.