Dua Pengedar Obat Terlarang Dipergoki Warga Situraja, Akhirnya Dituntut 15 Tahun Penjara

- Rabu, 28 April 2021 | 13:00 WIB
Pengedar Obat Di Sumedang TiNewssdotcom
Pengedar Obat Di Sumedang TiNewssdotcom



"Dari dua pemuda tersebut telah diamankan 1 buah tas selendang yang berisikan kbat terlarang yaitu 574 (lima ratus tujuh puluh empat) butir obat jenis Tramadol, 215 Trihexyphenidyl, 890 Heximer, dua buah HP dan uang tunai dua juta seratus tujuh ribu rupiah," sambungnya.





Baca berita sebelumnya: https://www.tinewss.com/pengedar-narkotika-pemuda-aceh-dipergoki-warga-situraja/





Dari hasil penyelidikan dua orang pemuda asal Aceh tersebut menjual obat terlarang dengan modus face to face dan komunikasi melalalui media sosial.





"Sedangkan hasil dari intrograsi dan pengembangan lebih lanjut, obat-obatan terlarang tersebut telah dikirim oleh sodara DV yang kini termasuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sumedang," pungkasnya.





Kedua pemuda asal Aceh tersebut kini resmi menjadi tersangka dan dituntut dibalik jeruji selama lima belas tahun atau denda satu miliar lima ratus juta rupiah dengan pasal diterapkan Undang Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 pasal 197 atau pasal 196.(Adhi SH)***


Halaman:

Editor: Adhi Septiahadi

Tags

Terkini

Bumdesma Sembada Darmaraja Bagikan Dana Sosial

Senin, 13 Maret 2023 | 11:11 WIB

Ratusan Ayam Pelung Adu Tarik Suara di PPS

Senin, 13 Maret 2023 | 11:01 WIB
X