TiNewss.com - Dua orang pemuda asal Aceh yang menetap di Kabupaten Sumedang, tepatnya di daerah Situraja terciduk. Mereka terbukti mengedarkan jenis obat-obatan terlarang. Kini mereka dituntut 15 tahun penjara.
Namun distributor obat-obatan terlarang yang diedarkan dua pemuda asal Aceh di Situraja itu belum tertangkap oleh kepolisian, dan sudah termasuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Sumedang.
Hal itu diungkapkan Eko Prasetyo Robbyanto dalam konferensi persnya di Aula Tribata Mapolres Sumedang, Rabu (28/4/2021).
Kedua pemuda asal Aceh berinisial DMS dan MJ (23/4) telah diamankan Polres Sumedang bersama barang bukti, di Jalan Raya Wado-Sumedang, tepatnya di Dusun Cipadung RT04/ 08, Desa Situraja Utara, Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang.