Gakkumlin Penanganan COVID-19 Sumedang Telah Usai

- Senin, 15 Maret 2021 | 19:00 WIB
Gakkumulin Penanganan COVID Sumedang TiNewss
Gakkumulin Penanganan COVID Sumedang TiNewss






TiNewss.com – Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan (Gakkumlin) Satuan Tugas Penangan COVID-19 Kabupaten Sumedang oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Sumedang hari ini tidak terlihat melakukan razia dalam mendisiplinkan para pelanggar prosedur kesehatan COVID-19 di wilayah Sumedang.
Hal ini disampaikan Yan Mahal Rizal. Kabid Penegakan Hukum dan Perundang-Undang Daerah Pol PP Sumedang kepada Tinewss.com, Senin (15/03/2021).





“Iya betul Terakhir tanggal 8 Maret 2021,” ujarnya.





Rizal menyampaikan selama melakukan razia Prokes COVID-19 di Wilayah Sumedang telah terkumpul dana dan jumlah pelanggar.





“Jumlah pelanggar sebanyak 9.551 orang dan jumlah sanksi denda masuk kas daerah sebesar Rp. 240.884.000,-(Dua ratus empat puluh juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah),” jelasnya.





Rizal menjelaskan, bahwa berhentinya Gakkumlin karena hal ini sesuai inmendagri 5/21 dan Keputusan Bupati nomor 132/21 lebih difokuskan ke posko atau satgas Kecamatan/Desa/Kel/RW/RT.





“Iya…posko Gakkumlin di tingkat kabupaten dialihkan ke posko kecamatan/desa/kel/RW/RT lebih fokus ke PSBB Proporsional (PPKM Mikro),” jelasnya.


Halaman:

Editor: Andi Antoni

Tags

Terkini

Tol Selesai, Jalan Legok - Conggeang Diperbaiki

Jumat, 31 Maret 2023 | 02:28 WIB
X