TiNewss.com – Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan (Gakkumlin) Satuan Tugas Penangan COVID-19 Kabupaten Sumedang oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Sumedang hari ini tidak terlihat melakukan razia dalam mendisiplinkan para pelanggar prosedur kesehatan COVID-19 di wilayah Sumedang.
Hal ini disampaikan Yan Mahal Rizal. Kabid Penegakan Hukum dan Perundang-Undang Daerah Pol PP Sumedang kepada Tinewss.com, Senin (15/03/2021).
“Iya betul Terakhir tanggal 8 Maret 2021,” ujarnya.
Rizal menyampaikan selama melakukan razia Prokes COVID-19 di Wilayah Sumedang telah terkumpul dana dan jumlah pelanggar.
“Jumlah pelanggar sebanyak 9.551 orang dan jumlah sanksi denda masuk kas daerah sebesar Rp. 240.884.000,-(Dua ratus empat puluh juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah),” jelasnya.
Rizal menjelaskan, bahwa berhentinya Gakkumlin karena hal ini sesuai inmendagri 5/21 dan Keputusan Bupati nomor 132/21 lebih difokuskan ke posko atau satgas Kecamatan/Desa/Kel/RW/RT.
“Iya…posko Gakkumlin di tingkat kabupaten dialihkan ke posko kecamatan/desa/kel/RW/RT lebih fokus ke PSBB Proporsional (PPKM Mikro),” jelasnya.