TiNewss.com - Sebanyak ratusan bendera Partai Politik (Parpol) dan Spanduk yang dipasang di Taman Kota Sumedang diturunkan paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumedang, Kamis (4/2/2021) siang.
Hilman Abdilah Kabid Tibum Tranmas Satpol-PP Kabupaten Sumedang mengatakan kepada jurnalis TiNewss.com bahwa kegiatan tersebut memang merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Satpol-PP dalam rangka penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman masyarakat.
"Kegiatan pelepasan atribut spanduk dan bendera parpol yang di lakukan hari ini di seputaran Sumedang kota pada titik titik yang dilarang dipasang reklame dan sebagai mana sesuai perda no 7 thun 2014 dan pasal 8 perbup nomor 52 tahun 2011," ucapnya.
Hilman juga menambahkan kegiatan tersebut dilakukan terhadap reklame dan sebagainya bagi yang tidak berijin dan sudah kadaluarsa ijinnya.
Melihat maraknya saran dari masyarakat Sumedang akan adanya bendera partai politik dan spanduk yang menghalangi pemandangan taman kota maka Satpol-PP Sumedang menindak tegas.
"Memang kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas saran dari masyarakat Sumedang agar menertibkan atribut bendera ataupun spanduk yang menghalangi pemandangan Taman Kota Sumedang," sambung Hilman.
Hilman menjelaskan kegiatan penertiban dengan cara mencabut atribut bendera dan spanduk bukan hanya hari ini namun akan dilakukan beberapa hari kedepan.