• Jumat, 29 September 2023

Langkah Baru SPBS dari Perbup Menjadi Perda, Apa Manfaat Dan Tujuannya (?)

- Rabu, 8 Januari 2020 | 22:14 WIB
23fabefe-56a4-4c24-a168-7db72253635a
23fabefe-56a4-4c24-a168-7db72253635a






Sumedang, TiNewss.com - Mengawali tahun baru 2020, Selasa (7/1/2020) Bupati Sumedang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang, melakukan Sidang Paripurna pengesahan Raperda menjadi Perda Sumedang Puseur Budaya Sunda (SPBS) di Ruang Sidang DPRD Sumedang. Perda SPBS merupakan langkah baru dari Perbup Sumedang No 113 Tahun 2009 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga dalam rangka memperkuat legalitas perlu ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah atau Perda. Demikian disampaikan Dr. Ir. H. Asep Sumaryana, M.Si, sebagai Ketua Pansus Perda SPBS kepada TiNewss.com, Rabu (8/1/2020).





-
Ketua Pansus SPBS, Dr. Ir. H. Asep Sumaryana, MSi, menyampaikan laporan pansus dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Sumedang (Selasa, 7/1/2020)




Menurut Asum, panggilan Asep Sumaryana, dengan Perda SPBS yang fenomenal ini, jika dilaksanakan akan banyak merubah Sumedang menjadi daerah berbudaya berkemajuan. SPBS, menurut anggota DPRD dari Fraksi PAN ini, adalah Kebijakan dan instrumen inovatif berlandaskan nilai-nilai Budaya Sunda yang dilakukan sistematis dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan guna menyejahterakan masyarakat. SPBS lahir berkat semangat dan kerjasama baik antara Pansus DPRD, Eksekutif dan Dewan Kebudayaan Sumedang (DKS). "Saya sangat bangga dapat menghantarkan perbup menjadi Perda ini, bahkan pihak propinsi pun sangat menyambut baik serta mengapresiasinya," jelas Asum.





Menggali nilai-nilai yang melekat pada kesejarahan dan kebudayaan Sumedang yang telah berusia 441 tahun, amatlah tidak mudah. Perda SPBS-lah yang akan menjadi panduan bersama melalui kebijakan strategis, rekonstruktsi, revitalisasi dan reaktualisasi nilai-nilai kesejaharan dan kebudayaan Sumedang.





Lebih lanjut, Asum menjelaskan bahwa penyampaian Laporan Pansus SPBS, berbeda dari biasanya. Ada dua permintaan kepada Bupati dalam laporan pansus tersebut. Pertama, agar merealsasikan program unggulan simpati yaitu dengan menjadikan Srimanganti sebagai ikon kesejarahan dan kebudayaan Sumedang, dan kedua segera selenggarakan saresehan budaya. ."Persertanya DKS , seluruh SKPD dan DPRD dengan tujuan internalization nilai norma yang terkandung pada Perda SPBS , dalam tataran implementasi, kegiatan SKPD harus ada rekonstruksi , revitalisasi dan reaktualisasi nilai norma," terangnya.





Pansus SPBS sendiri beranggotakan 15 orang, yang terdiri dari Irwansyah Putra, sebagai Ketua DPRD/Koordinator Pansus, Titus Diah, Wakil Ketua DPRD/Koordinator Pansus, Dr. Ir. H. Asep Sumaryana, M.Si, sebagai Ketua Pansus, Agung Gundara, Wakil Ketua, Drs. M. Endang Sirojudin, Sekretaris. Serta Anggota Pansus yaitu Ono Suherman, Yanti Siti Nurhayanti, ST., Ir Edi Askhari, M.Si., M.M., Tita Karlita, S.Ip., Drs. Uu Rukmana, M.Pd., H. Endang Taufiq FR SHI., M.Pd., Herman Habibullah, S.Sos, Dede Mulyadi, Anisa Choeriah, S.Pd., dan Heti Andronia, S.Sos.





-
Tampak dalam gambar, Pengurus Dewan Kebudayaan Sumedang (DKS) hadir dalam persidangan.




Dalam Sidang yang dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Sumedang, Bupati Sumedang, Para Pejabat di lingkungan Pemkab Sumedang, juga tampak hadir perwakilan dari Dewan Kebudayaan Sumedang, serta jurnalis dari berbagai media.


Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Prakiraan Cuaca Kabupaten Sumedang, 26 September 2023

Selasa, 26 September 2023 | 05:50 WIB

Kebakaran Lahan di Blok Sawah Lega, Tanjungsari

Selasa, 19 September 2023 | 12:00 WIB
X