Jatinangor, TiNewss.com - Sehari setelah Media ini memberitakan tentang Surat Peringatan dari DPMPTSP Kabupaten Sumedang kepada sejumlah apartemen di Jatinangor, hari ini (Rabu, 8/2020) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang menghentikan aktivitas fungsi hotel pada apartemen tersebut.
Hal ini disampaikan Bambang Rianto, Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang kepada redaksi TiNewss.com yang dihubungi melalui saluran WhatsApp.
"Semua yang tidak sesuai aturan dihentikan dari segala aktivitas perhotelan," tutur Bambang Rianto.
Menghentikan kegiatan apartemen yang melakukan perubahan fungsi menjadi hotel, setelah dipastikan melalui sidak (inspeksi mendadak) bersama dengan DPMPTSP dan Bappenda Kabupaten Sumedang.
Melakukan perubahan fungsi, jelas merupakan pelanggaran terhadap izin yang dipegang oleh apartemen dan pondokan dimaksud. Sehingga langkah tegas pemerintah Kabupaten Sumedang, segera melakukan perintah penghentian operasional hotel pada apartemen-apartemen yang tercantum dalam surat dari DPMPTSP.