Sumedang, TiNewss.com - Disinyalir melanggar izin yang dikantongi, 3 apartemen dan 1 pemondokan di Jatinangor di ganjar Surat Peringatan oleh Disnas PMPTSP Kabupaten Sumedang. Peringatan ini, juga di bumbui dengan "ancaman" pencabutan Izin secara tetap.
Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Drs. H. Ade Setiawan, M.Si dalam surat bernomor 503/005/Bid.PP. yang dikeluarkan sejak 3 Januari 2020. Menurut Ade, Peringatan ini dikeluarkan terkait dengan alih fungsinya kegiatan apartemen menjadi Hotel.
Atas dasar peninjauan ke lapangan, Dinas PMPTSP memerintahkan kepada pengelola untuk menghentikan aktivitas atau kegiatan fungsi hotel tidak berizin. "Jika dalam 2-3 hari ke depan setelah peringatan ini masih melakukan kegiatan di maksud, Kami akan mempertimbangkan pengenaan sanksi administrasi berupa pengghentian sementara atau pembekuan izin atau bahkan pencabutan izin," jelas Ade dalam suratnya.
Ketiga Apartemen di maksud adalah Apartemen Easton Park, Apartemen Taman Melati, Apartemen Pineword serta Pengelola Awani Pondokan Studento yang kesemuanya berada di Kecamatan Jatinangor, tersebar di Desa Cibeusi, Desa Hegarmanah, dan Desa Cikeruh.

Menanggapi langkah tegas Dinas PMPTSP, Ketua PHRI Kabupaten Sumedang, H. Nana Mulyana, SE., MM., mengapresiasi baik sekali. "Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati khususnya kepada Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Sumedang, atas langkah tegasnya melakukan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh pengelola apartemen tersebut," jelas Nana kepada redaksi TiNewss.com.
Langkah berani ini, sangat bagus, kata Nana, karena kegiatan mereka yang tidak berizin, melakukan kegiatan selayaknya Hotel adalah tindakan yang menyalahi aturan. Tentu ini sangat merugikan bagi pengelola Hotel yang berada di Sumedang, khususnya Jatinangor.